Indonesia Minta China Tak Khawatir dengan Perjanjian Dagang yang Diteken Prabowo dan Trump
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia meminta China tidak khawatir dengan perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Pemerintah China sebelumnya menyoroti Pasal 5.1 Agreement on Reciprocal Trade. Pasal itu menyebut jika AS memberlakukan bea, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya atas barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap bahwa tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional, AS akan memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia untuk tujuan penyesuaian keamanan ekonomi dan nasional dan Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS".
Tim Pakar Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Fitra Faisal Hastiadi menyatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya transhipment dan sejenisnya. Namun, Fitra menyatakan, dalam Pasal 5.1 ayat (2) dan (3) menekankan, terdapat frasa yang menyebut kebijakan AS terhadap negara ketiga itu akan disesuaikan dengan UU dan aturan dalam negeri Indonesia.
"Di sisi yang lain, kalau kita balik ke 5.2 atau 5.3-nya, itu kan subject to national interest. Jadi dalam hal ini, kita punya escape clause," kata Fitra di kantor Bakom Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
ART Indonesia–Amerika Serikat: Rasionalitas Strategis di Tengah Fragmentasi Ekonomi Global
Untuk itu, kata Fitra, kebijakan AS akan diadopsi sepanjang tidak menganggu kepentingan nasional Indonesia. Ditegaskan, Indonesia memiliki kepentingan untuk berteman dengan negara lain, termasuk China.
"Ini kan sebenarnya national interest kita adalah tetap berteman dengan China, tetap berteman dengan negara-negara lain. Itu kan juga berarti dari national interest," katanya.
Selain itu, kata Fitra, aturan dalam pasal tersebut masih dapat didiskusikan kembali oleh kedua pihak. Apalagi, ART RI-AS mengamanahkan pembentukan council on trade and investment. Dewan Perdagangan dan Investasi ini menjadi wadah kedua negara untuk mendiskusikan banyak hal terkait perdagangan dan investasi.
"Misalnya ketika trade balance-nya ini sudah enggak imbang lagi nih, itu bisa didiskusikan lagi. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa hal-hal lain yang dianggap mengganggu dari sisi national interest kita, itu bisa juga didiskusikan di forum tersebut untuk dinegosiasikan ulang," katanya.
Dikutip dari Antara, Pemerintah China memberikan tanggapan terhadap perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) khusus soal Indonesia akan melakukan batasan impor yang sama dengan AS terhadap mitra dagang negara lain.
Hal tersebut termuat dalam Pasal 5.1 Agreement on Reciprocal Trade yang menyebutkan, "Jika AS memberlakukan bea, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya atas barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap bahwa tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional, AS akan memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia untuk tujuan penyesuaian keamanan ekonomi dan nasional dan Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS".
"China selalu mengatakan bahwa kerja sama perdagangan ekonomi yang bersifat saling menguntungkan antara semua negara maupun kerja sama terkait bidang lain tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan negara lain mana pun," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning menjawab pertanyaan Antara dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga
Celios Minta Prabowo Batalkan Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Indonesia dan AS menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal, Kamis (19/2/2026) dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah resmi ditandatangani kedua kepala negara.
Dalam pasal 5 perjanjian itu juga dijelaskan atas permintaan AS, Indonesia, akan mengadopsi dan melaksanakan tindakan untuk mengatasi praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki atau dikendalikan oleh negara ketiga terkait praktik tersebut, termasuk ekspor barang dengan harga di bawah pasar ke AS; peningkatan ekspor barang tersebut ke AS atau penurunan ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.
Selain itu Indonesia juga akan mengadopsi, sesuai dengan hukum dan peraturan domestiknya, tindakan serupa dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS untuk mendorong pembangunan kapal dan pelayaran oleh negara-negara ekonomi pasar.

