PP Pengupahan Diteken Prabowo, Ini Isinya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi acuan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
PP Pengupahan Diteken Prabowo, Kenaikan UMP 2026 Gunakan Formula Baru
"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/12/2025).
Yassierli menjelaskan, setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja atau serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ungkap Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menyebut, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Secara detail, PP Pengupahan tersebut juga mengatur gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kemudian, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca Juga
Menaker Sebut Aturan UMP 2026 Tinggal Diteken Prabowo, Kapan Diumumkan?
Yassierli menambahkan, khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," jelas Yassierli.

