Kemnaker Bakal Keluarkan Aturan Pengupahan Baru, Begini Kata Kalangan Buruh
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyampaikan sikap resmi terkait rencana pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan.
Dalam hal ini, Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan pengupahan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Ciptaker) dan tetap mengedepankan keadilan bagi buruh.
"Permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan, namun sayangnya, ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal-pasal terkait pengupahan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja,” katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (4/11/2024).
Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa beberapa norma hukum terkait pengupahan tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dicabut. Karena itu, KSPI mendesak agar setiap aturan turunan, termasuk PP No. 51/2023, juga tidak lagi diberlakukan.
Baca Juga
Buruh Minta Cabut Aturan Pengupahan dan UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bilang Begini
Dalam pandangan KSPI, pemerintah wajib mematuhi keputusan MK terkait pencabutan 21 norma hukum, termasuk ketentuan pengupahan yang diatur dalam pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku.
“Putusan MK tidak dapat ditafsirkan secara sepihak; segala aturan yang didasarkan pada norma yang telah dicabut harus dihentikan," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal juga mengkritik metode penyusunan Permenaker yang dinilai tidak memberikan ruang diskusi yang substansial bagi perwakilan buruh. Pertemuan yang dilakukan secara daring selama ini dinilai hanya memberikan kesempatan buruh untuk mendengarkan tanpa ruang negosiasi.
"Proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan harus melibatkan dialog substansial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh sesuai prinsip tripartit yang ideal,” ujarnya.
KSPI juga mengkritisi formula perhitungan upah minimum yang disebut menggunakan batas atas dan batas bawah dengan indeks tertentu. Formula ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai catatan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30 yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α).
"Kami menolak penggunaan formula alpha atau indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang tidak memiliki dasar undang-undang,” tambah Said Iqbal. KSPI meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) tidak terlibat dalam pembuatan formula upah yang dapat mengurangi daya beli buruh.
KSPI mengkritisi perubahan metode penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) yang kini menggunakan Survei Biaya Hidup (SBH) oleh BPS. Said Iqbal menegaskan bahwa metode SBH seharusnya tidak menggantikan KHL dalam menentukan upah minimum, karena SBH lebih relevan untuk kebutuhan perusahaan, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh.
Said Iqbal juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan upah sektoral seharusnya dilakukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan Daerah, bukan di pusat, agar mencerminkan kondisi sektor-sektor spesifik di setiap wilayah.
KSPI menuntut agar gubernur tidak lagi memiliki wewenang untuk membatalkan rekomendasi kenaikan upah minimum yang diajukan oleh bupati atau wali kota.
Baca Juga
Buruh hingga Industri Minta Dilibatkan Kemenkes dalam Pembahasan Regulasi Tembakau
Sebab, keputusan MK sudah sangat jelas dewan pengupahan daerah wajib dilibatkan aktif dalam penetapan upah minimum, dan gubernur tidak boleh lagi membatalkan usulan daerah.
Said Iqbal juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memantau secara ketat proses penyusunan Permenaker terkait upah minimum. Terlebih dalam penyusunan beleid tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ikut terlibat
“Kami khawatir ada praktik kolusi dan korupsi dalam proses ini, terutama dengan hadirnya Apindo yang diduga memiliki pengaruh besar terhadap keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian). Transparansi sangat penting untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berpihak kepada buruh,” pungkasnya.

