Menaker: Prabowo Minta Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Dioptimalkan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengoptimalkan keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penentuan upah minimum.
LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang membahas masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
“Arahan dari Presiden adalah optimalisasi keberadaan dari LKS Tripartit Nasional,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024) malam.
Baca Juga
Kemnaker Bakal Keluarkan Aturan Pengupahan Baru, Begini Kata Kalangan Buruh
Yassierli mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait dengan optimalisasi keberadaan LKS Tripartit dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Harapannya setiap kebijakan terkait ketenagakerjaan bersifat inklusif dan berkualitas lewat partisipasi yang bermakna dari seluruh pihak terkait.
“Kita benar-benar ingin meaningful participation (partisipasi yang bermakna) itu kita (dorong),” ungkapnya.
Selain mengoptimalkan LKS Tripartit, pemerintahan Prabowo juga akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Depenas adalah lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Lembaga tersebut terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja .
Menurut Yassierli, langkah tersebut sejalan dengan salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kebijakan penetapan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang (UU) No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Ciptaker).
Baca Juga
Bahas Upah Pekerja pada 2025, Apindo Usulkan UMP Padat Karya Ikuti Provinsi
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Frasa yang dianggap bertentangan itu berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Menyatakan, ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi amar putusan MK, dikutip Kamis (7/11/2024).

