Kemenaker Peroleh Rekomendasi Dewan Pengupahan Soal Formulasi UMP 2025, Ini Bocorannya
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) diketahui telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut rekomendasi yang disampaikan oleh Depenas terkait dengan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α).
Sebagai catatan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.
"Sesuai dengan PP No. 51/2021 kan (indeks tertentunya) sampai 0,3. Dewan pengupahan nasional sudah bersidang, ada usulan dari unsur serikat pekerja dan pengusaha agar ada penyesuaian," katanya ketika ditemui di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Sayangnya, Indah enggan mengungkapkan berapa besaran indeks tertentu yang diusulkan oleh Depenas ke pemerintah. Namun yang jelas, angkanya berbeda dengan indeks tertentu yang diusulkan oleh serikat pekerja dan pengusaha, masing-masing 1 dan 0,3.
Baca Juga
"Depenas dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya bisa memberikan rekomendasi ke pemerintah walaupun berbeda antara maunya pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Indah juga menegaskan bahwa penghitungan UMP masih akan mengacu pada PP No. 51/2023 walaupun mendapatkan penolakan keras dari kalangan buruh.
Merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan, sementara itu, UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Kemudian, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga
Ini Program Prioritas 100 Hari Pertama Menaker Yassierli, Termasuk Penentuan UMP
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani enggan memberikan komentarnya terkait dengan penyesuaian indeks tertentu dakam penghitungan UMP. Dia hanya menegaskan bahwa pengusaha akan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni PP No. 51/2023.
"Ya, itu kami belum bisa mengomentari karena saat ini tentu saja kita kan gak mungkin kalau namanya aturan, kemudian kan ini ya harus kita ikuti kan. Ini kita harus konsisten dengan aturan yang ada begitu," katanya
Menurut Shinta, formula penghitungan UMP yang ada dalam PP No. 51/2023 sudah mengedepankan isu mengenai pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan lain-lain.
"Jadi sebenarnya kalau dari segi UMP itu sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kita tinggal harus mengikuti saja gitu. Dan setiap daerah juga sudah dipertimbangkan gitu kan. Jadi enggak ada satu UMP yang sama rata di seluruh Indonesia. Tapi sesuai dengan daerah masing-masing," tuturnya.

