UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Airlangga Minta Dunia Usaha Dorong Pengupahan Berbasis Produktivitas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota. Di sisi lain, pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025), menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh perihal kenaikan UMP di sejumlah daerah.
Baca Juga
KSPI Tolak UMP DKI Jakarta 2026, Minta Naik Jadi Rp 5,89 Juta
Menurut Menko Airlangga, pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.
Besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini, kata Airlangga, sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," tegas dia.
Baca Juga
Ribuan Buruh Siapkan Aksi di Istana Negara, 20 Ribu Motor Akan Konvoi
Di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, kata dia, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemda.
"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," tandas dia.
Pada Rabu (24/12/2025), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876 atau naik 6,17% (bertambah Rp 333.115) dari sebelumnya Rp 5.396.761. (ant)

