Formula Penetapan UMP 2026 Telah Rampung, Menko Airlangga Sebut Tinggal Sosialisasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah selesai.
“UMP sudah selesai, formulanya sama,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Airlangga mengatakan formula penghitungan UMP 2026 menggunakan pendekatan yang berbeda. Perbedaan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak sesuai kriteria organisasi buruh internasional atau ILO.
Formula UMP 2026 ini, kata Airlangga, sedang dalam tahap sosialisasi dan segera diumumkan. Dia tak menjawab ketika apakah Presiden Prabowo Subianto ingin mengubah indeks tersebut.
“Tinggal disosialisasikan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan terdapat sejumlah arahan dari Prabowo mengenai UMP 2026. Pemerintah sedang menggodok rencana mengubah skema UMP yang sebelumnya satu angka menjadi skema rentang.
Baca Juga
“Jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setujulah,” kata Yassierli, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Yassierli menjelaskan, dengan skema ini, pemerintah pusat hanya memberikan panduan berupa rentang kenaikan UMP. Pemerintah daerah nantinya memilih angka kenaikan UMP berdasarkan rentang yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ya, kan range artinya, artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada gubernur," katanya.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan Daerah dapat menentukan kenaikan UMP dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak masing-masing daerah.
"Jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada gubernur," katanya.

