Bea Cukai Bongkar 2 Upaya Pengedaran Produk Garmen Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12/2025) dan dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa operasi kali ini menjadi bukti komitmen institusinya dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal. “Kami tidak akan memberi ruang masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujar Djaka, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Bea Cukai menggagalkan pengiriman tiga kontainer, dengan masing-masing dua kontainer berisi produk garmen ilegal dan satu kontainer berisi mesin, yang diangkut KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga
Cek Bea Cukai Surabaya, Purbaya Yakin Scanner Percepat Pemeriksaan Kontainer
Dalam pemeriksaan, KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah”.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang. Sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat bekas-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke kantor pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Djaka menggarisbawahi bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” ucap dia.
Dua Truk Bermuatan Garmen
Satu minggu sebelumnya, pada Rabu (3/12/2025), Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di km 116 tol Palembang-Lampung.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang mendapatkan dukungan dari personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatra bagian barat (Sumbagbar).
Baca Juga
Purbaya Ancam Rumahkan 16.000 Pegawai Bea Cukai, Begini Respons Menpan RB
Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116.
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal, seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.
Djaka menegaskan bahwa modus, seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. “Perdagangan ilegal, seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” kata dia.

