Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 106 Kg Sabu di Kepulauan Riau
JAKARTA, investortrust.id - Operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Interdiksi Bea Cukai, Kanwil Khusus Bea Cukai Batam, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu di perairan Kepulauan Riau, Sabtu (13/7/2024).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu itu berawal dari kecurigaan 10 anak buah kapal (ABK) dan kru kapal niaga jenis landing craft transport (LCT) bernama Legend Aquarius. Para ABK dan kru kapal yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) itu curiga terhadap modifikasi kapal, terutama pada bagian tangki minyak cadangan.
“Salah seorang ABK akhirnya melaporkan hal tersebut kepada BNN, yang segera melaksanakan patroli laut dengan Bea Cukai,” kata Nirwala dalam keterangan resminya, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Caleg PKS Terpilih Dipecat Partai karena Terlibat Kasus Peredaran 70 Kg Sabu
Nirwala mengatakan kapal tersebut memiliki rute berlayar dari Singapura dan bersandar di Johor, Malaysia untuk menaikkan barang. Kapal kemudian berlayar ke Brisbane, Australia dengan kondisi tangki minyak cadangan dikosongkan.
“Dengan melibatkan empat unit kapal patroli, yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026, serta Unit K-9 Bea Cukai Batam di lokasi yang diduga menjadi rute kapal target operasi. Pada 13 Juli 2024, kapal target termonitor memasuki perairan Indonesia dan diamankan tim gabungan di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ujar dia.
Nirwala mengatakan dari pemeriksaan awal dan pelacakan oleh anjing pelacak Bea Cukai, tim gabungan menemukan dan mengamankan satu palet diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Kemudian, pada 14 Juli 2024, tim gabungan menyandarkan kapal target di Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas sebagai teh China dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar," kata dia.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap tiga orang penumpang kapal berkebangsaan India, berinisial RM, SD, dan GV. Tim kemudian menetapkan ketiga orang yang berasal dari perusahaan kapal itu sebagai tersangka. Sementara, 10 ABK dan kru kapal berinisial SM, BH, GG, EA, Ri, MF, MR, RH, BS, dan SP ditetapkan sebagai saksi.
"Saat ini, kapal tersebut telah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pengamanan. Seluruh barang bukti dan para tersangka warga negara India telah kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk proses lebih lanjut," ujar dia.
Baca Juga
6 Anjing K9 Polri Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Nirwala mengatakan langkah penindakan ini menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, operasi ini juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari pemanfaatan para bandar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan indikasi penyelundupan narkotika kepada pihak berwajib. Bea Cukai akan terus berupaya mengamankan Indonesia dari upaya pemasukan narkotika, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector," ujar dia.

