Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 570 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) membongkar jaringan produksi dan penimbunan pita cukai ilegal di Jawa Tengah.
Dari penindakan tersebut, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan langkah penindakan dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
Baca Juga
Purbaya Pastikan Ikuti Perintah Prabowo soal Ganti Dirjen Bea Cukai
“Ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Menurut Djaka, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran barang ilegal.
Operasi gabungan Bea Cukai dan TNI dilakukan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang pada Selasa (19/5/2026).
Baca Juga
Badan Ekspor Terbentuk, Data Bea Cukai Bakal Terintegrasi ke Danantara
Di Jepara, petugas menindak lima lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang telah dilekatkan hologram, serta dua unit mesin stamping foil. Sebanyak 15 orang yang diduga bertugas melekatkan hologram turut diamankan.
Sementara itu, di Semarang, petugas menggerebek tiga lokasi berupa rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai yang Tak Mampu Kerja
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua unit mesin cetak plat pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 rol kertas stiker hologram, dan satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Empat orang turut diperiksa terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Seluruh barang bukti hasil penindakan bersama 19 orang yang diduga terlibat telah diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

