Rokok Ilegal Catat Rekor, Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Nilainya Tembus Rp 8,8 Triliun per 29 Desember
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Hingga 29 Desember 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 30.451 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp 8,8 triliun. Penindakan dilakukan di seluruh lini, mulai dari impor, ekspor, penertiban penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, hingga penindakan di bidang cukai.
Rinciannya, 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.
“Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor sebesar Rp 281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp 154 miliar,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu. Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 30 miliar.
Kemudian, khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai. Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain,
- penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025
- penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya;
- penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025; serta
- penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025;
Baca Juga
Mendagri Minta Bea Cukai Bebaskan Izin Produk Garmen Reject untuk Sumbangan Korban Banjir Sumatra
“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” kata dia.
Nirwala mengatakan dari sisi cakupan komoditas, penindakan paling dominan memang menyasar hasil tembakau sekitar 63,9%, disusul miras sekitar 6,75%, serta komoditas lain seperti tekstil, mesin, dan besi baja.
Penindakan terhadap rokok ilegal pada 2025 menjadi yang tertinggi dalam sejarah Bea Cukai, yang menunjukkan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah.
Meski demikian, secara total, penindakan pada 2025 mengalami penurunan 18,2% dibanding tahun sebelumnya. Penindakan pada 2024 tercatat sebesar 37.264 pada 2024. Dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 9,66 triliun pada 2024 dan Rp 8,89 triliun pada 2025, atau turun 7,9% secara tahunan.
“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” ujar dia.
Bea Cukai juga terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang berimbang, termasuk melalui penerapan ultimum remedium dan alternatif penyelesaian di luar peradilan pada kasus-kasus tertentu di bidang cukai. Langkah ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada represif, tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek penerimaan negara dan keberlanjutan usaha yang patuh.

