Purbaya Pertimbangkan Penurunan PPN Secara Hati-hati
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih mempertimbangkan secara masak penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2026.
“Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun. Ekonominya seperti apa. Uang saya yang dapat sampai akhir tahun seperti apa,” kata Purbaya, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, dikutip Rabu (15/10/2025).
Purbaya menjelaskan sampai saat ini dia belum mendapat kajian yang jelas mengenai penerapan PPN ini. Dia memprediksi penurunan PPN dapat mendorong daya beli masyarakat ke depan.
“Nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN itu. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar dia.
Baca Juga
Hingga September 2025, penerimaan PPN dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM) mengalami kontraksi. Secara neto penerimaan PPN&PPnBM turun -13,2% secara tahunan menjadi sebesar Rp 474,44 triliun.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kenaikan PPN hingga 12% seharusnya berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Tetapi, kenaikan PPN 12% untuk seluruh barang dan jasa kena pajak mengalami penyesuaian.
Pada awal Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merumuskan skema 11/12 sebagai dari harga jual agar tarif PPN 12% tidak mengalami kenaikan. Dengan skema ini, masyarakat hanya dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

