Ekonom Minta Pemerintah Pertimbangkan Penerapan PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Menurut Awalil, penerapan PPN 12% akan mempersulit fokus perbaikan ekonomi dengan meningkatkan produksi barang dan jasa.
“Justru itu (PPN 12%) akan mempersulit karena berdampak menahan laju penjualan barang dan jasa,” kata Awalil, kepada investortrust.id, Minggu (17/11/2024).
Awalil menjelaskan meski kontraksi barang belum terjadi, namun kenaikan penjualan barang dan jasa bisa terjadi jika kebijakan PPN 12% ditunda.
“Namun karena itu perintah UU, maka jika mau ditunda butuh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)” ujar dia.
Baca Juga
Celios Ingatkan Potensi Kenaikan Inflasi Umum dari Penerapan PPN 12%
Sinyal pemerintah tak akan menunda PPN 12% mulai muncul dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (14/11/2024).
“Sudah ada undang-undang-nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa (dijalankan)” kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Bappenas Beri Kode, Tarif PPN 12% Bakal Tetap Dijalankan Presiden Prabowo
Sri Mulyani menjelaskan pembahasan mengenai perubahan PPN menjadi 12% telah menjadi perdebatan sebelum diputuskan masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Waktu kita bahas juga banyak perdebatan mengenai itu. Tapi, counter cyclical tetap kita jaga,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani berjanji penerapan PPN 12% tetap akan memberi keringanan pajak agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Ini, kata dia, sebagai bentuk keputusan pemerintah bahwa penerapan tarif pajak tidak membabi buta.

