Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Komisioner bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan tarif menjadi PPN 12%.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN karena dilakukan dalam kondisi saat ini yang masyarakat ekonominya masih sangat lusuh dampak pandemi Covid-19,” kata Rospita, di kantornya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Apalagi penerapan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025 itu terjadi di tengah kelesuan ekonomi. Hal ini terlihat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga
Tak Efektif Tambah Penerimaan Negara, Kenaikan PPN Jadi 12% justru Bisa Picu Masalah Baru Ini
“PHK di mana-mana, mencari pekerjaan saja susah. Kemudian dibebani lagi dengan tambahan pajak 1%” ucap dia.
Untuk itu, Rospita meminta pemerintah terbuka terhadap pemanfaatan atau alokasi anggaran yang digunakan untuk perbaikan program kesehatan dan sebagainya.
“Berapa sih sebenarnya yang dianggarkan untuk kesehatan? Tapi, yang paling penting dulu adalah berapa sih yang didapatkan (dari kenaikan tarif PPN)?” kata dia mempertanyakan.
Sebelum memberlakukan tarif PPN 12%, Rospita menyarankan, pemerintah untuk membenahi terlebih dahulu administrasi perpajakan yang ada. Dia menyebut pemerintah selama ini tak menjelaskan dampak dari tax amnesty ke pemasukan negara.
Baca Juga
Menko Airlangga: Tarif PPN 12% Amanat Undang-Undang, Meski Demikian Insentif Disiapkan
“Jadi seharusnya (tax amnesty) tidak ada, kalau dari pandangan kami, seharusnya pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengemplang pajak. Kewajiban penunggak pajak dan pembayar pajak seharusnya tetap diberlakukan sama,” ujar dia.
Rospita meminta, pemerintah terbuka kepada publik bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak menjadi beban. “Seharusnya pemerintah juga berkaca kepada ke negara-negara maju bahwa PPN yang mereka kumpulkan, digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap dia.

