Setuju Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir PPATK, Bos BCA: Kesempatan untuk Mengingatkan Nasabah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA merespons perihal kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan alias dalam status dormant.
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengungkapkan, BCA mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPATK. Menurut Hendra, kebijakan ini cukup bagus karena hal ini sekaligus menjadi kesempatan bagi BCA untuk mengingatkan para nasabah agar rekening yang dimiliki aktif.
"Di mana pemblokiran ini diminta oleh PPATK. Dan saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif," ujar Hendra dalam acara Konferensi Pers Paparan Kinerja Semester I 2025 PT Bank Central Asia Tbk yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Hendra menjelaskan, jika rekening dormant ini terlalu lama, maka selalu ada risiko yang dapat ditimbulkan, seperti dipakai oleh orang yang tidak dikenal tanpa diketahui oleh pemilik rekening.
"Nah yang kita lihat begitu nasabah-nasabah kita juga minta kita untuk membuka blokir, kita mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK. Kita sampaikan ke PPATK dan biasanya PPATK juga buka blokirnya," jelas Hendra.
Mengenai jumlah, Hendra membeberkan bahwa ini berubah terus. Pasalnya, setiap hari banyak komunikasi dengan PPATK.
"Jadi memang jumlahnya ini naik turun tergantung berapa yang diblokir dan berapa lagi yang diblokir dibuka," kata Hendra.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemukan sebanyak 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dalam status dormant atau tidak aktif. Total dana di rekening dormant tersebut mencapai Rp 500 miliar.
“Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau,” kata Ivan, dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).
Selain rekening milik pemerintah, Ivan menyebut lebih dari 140.000 rekening dormant atau tidak aktif milik perorangan yang ditemukan tim PPATK selama 10 tahun terakhir. Total, dana dalam rekening dormant yang ditemukan tersebut mencapai Rp 428.612.372.321.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau perekonomian Indonesia,” jelas dia.
Ivan mengatakan selama Februari hingga Mei 2025, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening yang masuk kategori dormant. Meski dihentikan, PPATK tetap memastikan dana dalam rekening tersebut aman dan utuh.
“Tujuannya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk memverifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalah gunakan untuk berbagai kejahatan,” ujar dia.

