Perputaran Dana Kejahatan Finansial Rp 2.658 Triliun, PPATK Sebut Rekening 'Dormant' Jadi Hulu Masalah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan tren dan pola baru kejahatan finansial di Indonesia semakin kompleks dan masif dalam 2 tahun terakhir. Sumber dari kejahatan ini disebut berasal penyalahgunaan rekening perbankan, termasuk rekening pasif (dormant) yang diperjualbelikan secara bebas.
“Kalau ditanya seberapa masif terkait dengan financial crime, let’s say 2 tahun terakhir, perang melawan pencucian uang, jadi bukan bicara masalah judi online (judol) semata. Perang melawan pencucian uang adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, pada 2023 lalu, PPATK mencatat total perputaran dana dari tindak pidana korupsi, penipuan, perjudian, dan narkotika mencapai Rp 1.600 triliun. Angka ini kemudian melonjak drastis pada 2024 menjadi Rp 2.658 triliun.
Baca Juga
DPR Pastikan Tak Ada Penarikan Uang Besar-Besaran Akibat Pemblokiran Rekening Dormant
“Ini hanya beberapa tindak pidana. Kenapa bisa sebanyak itu? Karena jumlah rekening yang terlibat yaitu 1,5 juta rekening, dan sekitar 150.000 di antaranya merupakan rekening nomine, dan di dalamnya penuh dengan rekening dormant,” kata Ivan.
Menurut dia, saat ini pelaku kejahatan lebih berhati-hati dalam memilih untuk menggunakan rekening-rekening tidak aktif untuk menyamarkan aliran dana. Sebab, pelaku korupsi, narkotika, dan judol sudah sangat takut, solusinya mereka membeli rekening dormant. Dalam hitungan menit, akun-akun ini bisa dibeli secara online.
Ivan menekankan pentingnya sektor keuangan dalam memperkuat pengawasan dan intervensi terhadap rekening-rekening mencurigakan. Bahkan, ia juga tak segan menyatakan jika sumber dari kejahatan finansial ini berasal dari rekening dormant. “Iya, pasti di rekeningnya. Bagaimana uang itu bisa mengalir ke sektor keuangan kita kan,” ucap dia.
Terkait judol, Ivan menyebut bahwa dampaknya sangat luar biasa terhadap masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Berdasarkan analisis PPATK, sebagian besar pelaku judol berasal dari kalangan berpendapatan rendah yang terjebak dalam siklus pinjaman daring (pindar).
“PPATK sudah memprediksi, bagaimana ceritanya orang berpenghasilan Rp 1 juta bisa habiskan Rp 5 juta untuk judol? Ya dengan pinjaman online. Rugi lagi, pindah ke pinjaman online lagi, dan begitu seterusnya,” ujarnya.
Baca Juga
Pemblokiran Rekening 'Dormant' oleh PPATK untuk Selamatkan Uang Nasabah
Ia juga membeberkan data perkiraan perputaran dana judol berdasarkan proyeksi PPATK. Pada 2024 diperkirakan menyentuh Rp 981 triliun. Namun, dengan intervensi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, industri perbankan, dan regulator, pada semester I 2025 bisa ditekan hingga Rp 359 triliun.
Ivan mengatakan, kunci dari pemberantasan kejahatan finansial, terutama judol, terletak pada pengawasan ketat terhadap rekening dormant.

