Airlangga Sebut Tarif 19% AS Mulai Berlaku Setelah 'Joint Statement' Dirilis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tarif resiprokal 19% akan mulai berlaku setelah joint statement antara kedua negara dirilis. Dengan kesepakatan yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, tarif resiprokal 19% tidak berlaku mulai 1 Agustus 2025.
“Itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca Juga
Trump Lirik Tembaga Indonesia, Bahlil: Ekspor Harus Sesuai Aturan RI
Negara-negara yang sudah mendapatkan tarif resiprokal dengan AS, kata Airlangga, tidak lagi akan mendapat pemberlakuan tarif. Selama menunggu joint statement dirilis, negara-negara yang sudah mendapatkan kepastian tarif akan diberlakukan tarif dasar 10%.
Airlangga tak bisa memastikan kapan joint statement tersebut bakal dirilis ke publik. “Bisa lebih cepat, bisa lebih lama. Tetapi, yang tetap berlaku adalah tarif yang 10%” kata dia.
Setelah joint statement dirilis, Airlangga mengatakan, akan ada pembicaraan lanjutan mengenai komoditas yang akan dikeluarkan dari ketentuan impor 0%. Produk AS yang bakal masuk ke Indonesia rencananya akan dikenakan sesuai kepabeanan.
Baca Juga
Rupiah Hari Ini Terkapar karena Tarif Perang Dagang Trump di- ‘Lock’ 1 Agustus
Selama ini, menurut data yang dipaparkan Airlangga, 60% produk asal AS rata-rata dikenakan tarif biaya masuk di bawah 5%. Produk asal AS yang masuk ke pasar Indonesia tercatat ke dalam 11.555 kode harmonized system (HS).
“Yang biaya masuknya sudah 0% itu mendekati 12%, sedangkan biaya masuk yang mendekati 5% itu 47%” kata dia.

