Istana Beri Penjelasan soal Transfer Data Pribadi dalam 'Joint Statement' RI-AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait adanya transfer atau pertukaran data pribadi yang tertuang dalam dokumen joint statement yang menjadi poin kesepakatan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Menurut Hasan, data yang dimaksud lebih bersifat komersial dan bukan milik pribadi. Ia memastikan Pemerintah Indonesia menjamin perlindungan data pribadi warganya.
Baca Juga
RI-AS Sepakati Transaksi Dagang US$ 22,7 Miliar, Mendag: Yang Penting Tarifnya 19%
Ia menjelaskan, AS membutuhkan data tersebut untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya yang masuk ke negaranya. Ia mencontohkan barang-barang seperti bahan kimia dapat diolah menjadi pupuk, tetapi di sisi lain bisa digunakan menjadi bom peledak. Hal yang sama, seperti gliserol sawit.
"Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data, supaya tidak jadi hal-hal di belakang nanti jadi produk yang membahayakan. Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain dan bukan juga kita kelola data orang lain," jelasnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Lebih jauh ia mengatakan, kesepakatan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan AS membutuhkan keterbukaan data yang berkaitan dengan barang-barang komersil. Ia mengatakan, kerja sama keterbukaan data juga telah dilakukan Pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain.
"Kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan lainnya," ungkapnya.
Baca Juga
Indonesia Siap Impor Produk Pertanian AS Senilai US$ 4,5 Miliar Demi Tekan Tarif Impor 19%
Sebelumnya, Gedung Putih merilis kerangka perjanjian perdagangan timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia pada Selasa (22/7/2025) malam waktu setempat. Dalam pernyataan bersama, kedua negara menyatakan kesepakatan awal yang mencakup pembebasan hampir seluruh tarif impor AS ke Indonesia, sementara barang-barang ekspor Indonesia ke AS akan dikenai tarif tetap sebesar 19%.
Meskipun tarif tersebut lebih tinggi dari tarif dasar 10% yang dikenakan AS terhadap sebagian besar negara lain, angka ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman tarif menyeluruh 32% yang sempat disampaikan Presiden Donald Trump dalam paket kebijakan “Liberation Day” pada April lalu. Gedung Putih menyebut kesepakatan ini sebagai bagian dari “Agreement on Reciprocal Trade.”

