Pemerintah Konfirmasi Transfer Data dalam Poin Joint Statement dengan AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pernyataan joint statement atas negosiasi tarif resiprokal yang dirilis Gedung Putih menyebut tentang transfer data pribadi keluar wilayah Tanah Air menuju Amerika Serikat (AS).
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan, layanan, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Rabu (23/7/2025).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan transfer tersebut merupakan data komersial.
"Dalam joint statement AS-Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu," kata Haryo dalam keterangan resminya.
Haryo menjelaskan data bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada undang-undang maupun aturan terkait lainnya.
"Leading kementerian untuk hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk teknis ketentuan data dan lainnya," kata dia.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan data pribadi warga negara Indonesia dipegang oleh pemerintah. Menurutnya, tujuan dari pertukaran data ini yaitu bersifat komersial.
"Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang, bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi brang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," jelas dia.

