Pelaku Kawasan Industri Singgung Pelonggaran TKDN dan Produk Asing
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan, HKI mendukung pengoptimalan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat tetap dipertahankan mengingat jika dilonggarkan akan dimanfaatkan produk impor negara lain.
Hal itu merespons tarif impor produk Indonesia ke AS sebesar 32% yang dikenakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Gedung Putih menyebut, selain defisit perdagangan, pengenaan tarif karena persoalan birokrasi di Indonesia, kewajiban devisa hasil ekspor, dan TKDN.
“Kita juga harus melihat dampaknya sejauh mana produk yang kita ekspor ke Amerika, dan juga sebaliknya produk Amerika yang masuk ke Indonesia. Kita tidak bisa memberikan privilege pelonggaran TKDN kepada satu negara saja, tetapi kepada semua negara,” jelas Sanny dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
Dia mengatakan, pemerintah perlu hati-hati terkait relaksasi kebijakan TKDN, karena bisa berdampak berkurangnya minat investasi pada sektor industri tersebut. “Apabila ini terjadi, tentunya secara tidak langsung akan menyebabkan rendahnya tingkat okupansi kawasan industri kita,” ungkap Sanny.
HKI berharap agar komitmen insentif dan kebijakan industri yang saat ini sudah digulirkan pemerintah dapat terus dipertahankan atua bahkan dikembangkan agar iklim investasi semakin tumbuh. “Yang diharapkan pelaku industri dan anggota HKI, salah satunya kepastian hukum, sehingga investor dapat memiliki kepercayaan tinggi menjalankan usahanya di Indonesia,” imbuhnya.
Sanny mengatakan, kawasan industri turut berperan dalam memacu perekonomian nasional. Apalagi, saat ini kawasan industri sudah tersebar di 24 provinsi dengan 120 kawasan. “Kami mewadahi pengembang dan pengelola kawasan industri, ikut mendukung upaya pemerintah menarik investasi di Indonesia. Apalagi sudah ada peraturan, industri harus beroperasi di kawasan industri, kecuali untuk industri kecil dan menengah (IKM),” terangnya.
Baca Juga
Dengan industri beroperasi di kawasan, akan memacu produktivitas dan daya saing karena di kawasan industri telah dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi. “Jadi, di kawasan industri itu sudah dilengkapi infrastruktur dan fasilitas penunjang sehingga industri bisa lebih efisien,” tandasnya.
Sanny mencontohkan, di kawasan industri sudah ada tata ruang wilayah dan dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (Ipal) terpusat. “Pabrik tidak akan mudah dipindah, dan buangan air limbah dari pabrik akan diolah dahulu di Ipal sehingga aman untuk lingkungan sekitar,” jelasnya.
Bahkan, sejumlah kawasan industri sudah berstatus objek vital nasional untuk menghindari gangguan keamanan. “Sebab, keamanan ini sangat penting untuk mendukung aktivitas industri. Jika ada pihak-pihak yang mau mengganggu, kita sebagai pengelola akan koordinasi dengan kepolisian,” pungkas Sanny.

