PII Imbau Pemerintah Hati-hati Terapkan Pelonggaran TKDN
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah diimbau untuk berhati-hati dalam menerapkan pelonggaran impor dan relaksasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), karena sejatinya praktik pelibatan industri lokal yang di Indonesia diterapkan lewat standar TKDN lazim dilakukan banyak negara, demi penguatan ekonomi lokal.
Hal ini disampaikan oleh Ilham Akbar Habibie selaku Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, menanggapi pertanyaan seputar kebijakan pemerintah yang melonggarkan impor serta lebih lunak dalam pelaksanaan standar TKDN dalam proses produksi di Tanah Air.
“Telah terjadi globalisasi yang dahsyat, jadi kalau kita menunjuk satu brand atau produk dari negara manapun, jarang sekali semua produk masih dihasilkan di dalam negara tersebut, sehingga masih ada porsi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (yang digunakan dalam proses produksi di negara lain, red),” kata Ilham Habibie dalam kesempatan diskusi dengan tema “Reindustrialisasi, Perang Dagang dan Peran Insinyur” yang digelar di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia teringat ketika masih terlibat di Industri Pesawat Terbang Nusantara (kini PT Dirgantara Indonesia), dan akan membuat sejumlah unit pesawat CN-235 yang dipesan oleh Australia. Saat itu pemerintah Australia juga mensyaratkan lewat semacam regulasi Australian Industrial Initiative, harus ada kandungan lokal Australia sebesar antara 30%-40% yang digunakan dalam produksi CN-235.
“Sehingga kita saat itu bekerja sama dengan banyak perusahaan-perusahaan di Australia, dari manajemen, peralatan, dan manufaktur Australia,” tuturnya.
Baca Juga
Moeldoko Khawatir Rencana Pelonggaran TKDN Bakal Buat Investor Kecewa
Untuk itu ia pun memahami jika pemerintah sebelumnya berkeras harus ada investasi yang ditanamkan di Indonesia oleh Apple Inc, agar produk Iphone terbarunya bisa beredar di Indonesia. Karena amat penting bagi Indonesia untuk bisa ikut andil dalam pengembangan produk dengan menyertakan konten lokal, dan berikutnya diharapkan akan terjadi transfer teknologi yang akan menumbuhkan industri dalam negeri.
“Jika ada kebijakan yang berpihak pada ekonomi lokal tentu itu bukan hanya terjadi negara-negara berkembang, bahkan juga dilakukan di negara yang sudah berkembang (negara maju),” ujar Ilham.
Di satu sisi ia juga memahami bahwa Indonesia saat ini juga berada di bawah tekanan agar bisa menekan tingkat tarif impor yang ditetapkan oleh AS, dan kabarnya tingkat TKDN pun menjadi sorotan dari pemerintah AS.
“Tapi kita harus hati-hati, jangan sampai kebablasan dalam pelonggaran TKDN,” imbuhnya.
Dalam kesempatan berbeda, Achmad Nur Hidayat, pengamat ekonom dan kebijakan publik UPN Veteran Jakarta berpendapat bahwa wacana mengenai potensi pelonggaran kuota impor dan fleksibilitas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari strategi negosiasi perdagangan, seperti yang mungkin diisyaratkan dalam beberapa diskusi kebijakan, memicu keresahan luas khususnya kepada pelaku usaha domestik.
Baca Juga
Pengusaha Elektronik Tekankan Pentingnya Pertek dan TKDN demi Tekan Banjir Produk Impor
Gagasan ini, terutama jika dihadapkan pada tekanan eksternal seperti ancaman tarif dari mitra dagang besar layaknya Amerika Serikat di bawah kepemimpinan yang proteksionis, berpotensi menjadi langkah blunder yang mengorbankan fondasi industri nasional dan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kebijakan TKDN bukanlah sekadar angka persentase dalam dokumen; ia adalah instrumen vital untuk membangun kedaulatan ekonomi, melindungi pasar domestik, dan memberdayakan pelaku usaha lokal,” kata Achmad. Baginya, menggunakannya sebagai alat tukar dalam negosiasi adalah sebuah kekeliruan strategis yang fundamental.

