Ini Lho Keistimewaan Aturan TKDN yang Baru, Ketersediaan Litbang Pun Dapat Poin TKDN
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi penguatan industri nasional. Keputusan ini membawa keistimewaan karena bukan sekadar memperbarui mekanisme perhitungan TKDN, tetapi juga menata ulang ekosistem industri agar lebih kompetitif, inklusif, dan berdaya saing global.
Salah satu keistimewaan yang paling menonjol adalah masuknya unsur insentif yang lebih progresif. Sebelumnya, kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tidak mendapat nilai tambah dalam penghitungan TKDN. Kini, kegiatan litbang justru dapat menambah nilai TKDN hingga maksimal 20%.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Reformasi ini dinilai menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.
“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar,” ujar Menperin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Hal ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga pada inovasi sebagai motor penggerak daya saing industri. Selain itu, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri otomatis mendapatkan nilai TKDN minimal 25%, sebuah insentif yang mampu menarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Penyederhanaan prosedur menjadi keistimewaan berikutnya. Jika dulu penghitungan TKDN berbasis biaya dengan syarat yang cukup rumit, kini metode tersebut diubah agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.
Baca Juga
Menperin Agus Resmi Terbitkan Aturan Reformasi TKDN, Beri Kemudahan Bagi Pelaku Industri
Perusahaan tidak perlu menghitung seluruh biaya produksi, cukup berfokus pada komponen tertentu. Masa berlaku sertifikat yang awalnya hanya tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun, sehingga memberikan kepastian usaha yang lebih panjang bagi pelaku industri.
Reformasi juga memberikan kemudahan nyata bagi industri kecil. Melalui mekanisme self declare, industri kecil dapat memperoleh nilai TKDN lebih dari 40% , jauh lebih tinggi dari batas maksimal sebelumnya yang hanya 40%. Sertifikat mereka juga berlaku hingga lima tahun, sehingga memudahkan pelaku usaha kecil untuk masuk ke dalam rantai pasok nasional tanpa terbebani administrasi yang berlebihan.
Kecepatan dalam proses sertifikasi menjadi keunggulan lain yang membedakan aturan baru ini. Waktu yang dibutuhkan melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dipangkas hampir setengahnya, dari 22 hari kerja menjadi hanya 10 hari kerja.
Bahkan bagi industri kecil, penyelesaian sertifikasi hanya memakan waktu tiga hari setelah dokumen lengkap. Penyederhanaan checklist perhitungan kandungan lokal juga membuat perusahaan tidak lagi harus menelusuri hingga lapisan ketiga, melainkan cukup berhenti di lapisan pertama.
Di samping itu, pemerintah menegaskan aspek pengawasan dan sanksi agar reformasi tidak disalahgunakan. Praktik manipulasi seperti pemalsuan dokumen atau “TKDN washing” akan ditindak tegas dengan sanksi pencabutan sertifikat hingga rekomendasi sanksi terhadap pejabat pengadaan. Hal ini memberikan jaminan bahwa sistem yang lebih mudah dan cepat tetap berjalan dengan penuh integritas.
Menperin Agus Gumiwang menyebut reformasi TKDN ini membawa manfaat strategis bagi pelaku industri. Mereka tidak hanya mendapatkan proses yang lebih sederhana, cepat, dan murah, tetapi juga memperoleh kepastian hukum, insentif investasi, serta peluang lebih besar untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Bagi industri kecil, reformasi ini merupakan pintu masuk yang lebih inklusif untuk berkontribusi dalam ekosistem industri nasional. Dengan kebijakan baru ini, pelaku industri di Indonesia berada pada posisi yang lebih siap untuk bersaing di pasar global sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi bangsa.

