Ini Lho 6 Hambatan Non-Tarif yang Diselesaikan Pemerintah, Termasuk Pelonggaran TKDN bagi Apple
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menjabarkan sejumlah capaian penyelesaian hambatan tarif dengan Amerika Serikat. Capaian ini masuk dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Hambatan pertama yang telah diselesaikan Indonesia yaitu deregulasi perizinan impor. Salah bukti proses deregulasi ini yaitu berubahnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hambatan kedua yang telah diselesaikan yaitu fasilitasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk beberapa produk AS. Aturan ini terutama menyasar pada produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan data center. Misalnya, produk dari Apple dan alat-alat kesehatan keluaran General Electric (GE).
Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan komitmen pengawasan hak kekayaan intelektual (HAKI). Keempat, pemerintah juga berkomitmen berikan pengakuan persyaratan sertifikasi dari Food and Drugs Administration (FDA).
“Yang kelima mengenai masalah strandardisasi untuk kendaraan dan suku cadang. Mereka kan ada yang namanya Federal Motor Vehicle Safety Standard (FMVSS)” ujar sumber di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI dikutip Investortrust.id.
Masalah keenam yang masuk dalam komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yaitu Sanitary and Phitysanitary Standars (SPS). Komitmen ini menjadi pintu masuk untuk mengakui produk pertanian dan peternakan asal AS. Sanitary and Phytosanitary Standards (SPS) adalah aturan dan standar internasional yang diterapkan WTO untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan dari risiko yang berasal dari hama dan penyakit hewan atau tumbuhan, kontaminan dalam makanan dan produk pertanian, seperti residu pestisida, bahan kimia, atau mikroorganisme patogen, serta risiko dari organisme atau bahan asing yang dapat merusak ekosistem lokal.
Baca Juga
Pembelian Boeing Jadi Bagian dari Negosiasi Tarif, Pemerintah Serahkan ke Garuda
"Mereka kan minta akses pasar untuk produk pertanian mereka. Ya, enggak apa-apa. Yang penting SPS-nya kan tetap kita kontrol dari kita,” ujar sumber di Kemenko Perekonomian.
Pernyataan dari kantor Airlangga Hartarto ini menjelaskan pokok dari negosiasi tarif resiprokal AS, yang terdiri atas empat hal, yaitu tarif, non-tariff barrier, pembelian produk AS, dan investasi.
Empat hal ini sempat dinegosiasikan kembali pemerintah RI dengan AS setelah muncul surat dari Presiden AS Donald Trump yang menyebut Indonesia akan dikenakan tarif resiprokal 32%.
Selain menyelesaikan hambatan non-tarif, pemerintah juga menawarkan pembelian produk dari AS senilai US$ 34 miliar. Angka ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan nilai defisit AS dalam neracar perdagangan dengan Indonesia yang sebesar US$ 19 miliar.
Sebagai gambaran, Vietnam, yang menjadi penyumbang defisit AS sebesar US$ 130 miliar hanya menawarkan opsi pembelian komoditas dari AS sebesar US$ 90 miliar.
Penawaran pembelian produk asal AS tersebut terbagi ke beberapa komoditas. Untuk komoditas pertanian, di antaranya kedelai, olahan kedelai (soybean mill), gandum, dan kapas. Produk yang dibeli oleh perusahaan swasta ini atau secara business-to-business (B2B) tercatat senilai US$ 4,5 miliar.
“Jadi pemerintah hanya mengajak bersama-sama ke sana, dan sektor swasta mau membantu,” ucap sumber tersebut.
Selain itu, sebanyak US$ 15 miliar menjadi bagian dari komitmen perdagangan di bidang energi. PT Kilang Pertamina telah menjalin kesepakatan dengan ExxonMobil, Chevron, dan KDT Global Resource.
Sementara, untuk negosiasi di bidang investasi, pemerintah akan mendorong kerja sama investasi antara pemerintah AS dengan BPI Danantara. Lembaga yang akan terlibat yaitu Development Finance Corporation (DFC). Investasi juga dilakukan perusahaan asal Indonesia, Indorama. Perusahaan kimia itu disebut akan berinvetasi di industri blue ammonia sebesar US$ 2 miliar di Louisiana, AS.
“Ini yang membuat Secretary of Commerce dan USTR, yakin,” kata sumber itu.

