Imbas Tarif Trump, Pemerintah Diminta Berikan Stimulus Besar-besaran untuk Pelaku Usaha
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S Damanhuri menyarankan tujuh langkah mitigasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi penerapan tarif ekspor RI ke Amerika Serikat (AS) sebesar 32% yang dideklarasikan Presiden AS Donald Trump.
Salah satunya, Didin menyarankan pemerintah mengalihkan pendanaan besar-besaran dari program jangka menengah dan panjang untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha. Menurutnya, stimulus besar-besaran kepada pelaku usaha dapat membangkitkan pasar dalam negeri, terutama pelaku UMKM.
Baca Juga
Hati-hati, Rupiah Bisa Anjlok Hingga Rp 17.000 per Dolar Imbas Tarif Trump
“Pemerintah harus menyiapkan shifting pendanaan besar-besaran dari program-program jangka menengah dan panjang untuk memberikan stimulus besar-besaran kepada para Pelaku Usaha untuk membangkitkan pasar dalam negeri, terutama kepada kalangan UMKM dan daerah-daerah,” kata Didin dalam keterangan pers yang diterima investortrust.id, Kamis (3/4/2025).
Didin menggarisbawahi, pengeluaran APBN dan APBD juga harus diperketat terhadap program-program yang tidak berpengaruh signifikan, baik kepada perekonomian nasional maupun yang menyentuh langsung ke masyarakat. Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga diminta mengevaluasi dampak jangka pendek, menengah dan panjang akibat tarif tinggi dari AS terhadap perekonomian.
"Seraya melakukan upaya kerja sama ekonomi ASEAN, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), BRICS plus dan lainnya,” kata Didin.
Didin juga menyampaikan, pemerintah harus segera menyinkronkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi global akibat penerapan tarif Trump.
“Pemerintah juga perlu menghentikan narasi-narasi pembelahan bangsa, baik dari kalangan the ruling elite maupun civil society sehingga terjadi konsolidasi politik, ekonomi dan sosial untuk menghadapi situasi terburuk sekalipun,” jelas Didin.
Baca Juga
Tarif Impor Trump, Eksportir Beberkan Potensi Kontraksi Ekspor Terkoreksi hingga Peluang
Dia pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk memfokuskan pengeluaran pada kebutuhan pokok serta bergotong royong antarsesama di daerah masing-masing.
“Sehingga tak seorangpun dibiarkan mengalami kesulitan ekonomi keluarganya,” sebut Didin.
Didin juga menekankan, aparat penegak hukum juga perlu siap siaga. Didin khawatir angka kriminalitas secara nasional semakin meningkat ke depan.
“Hendaknya aparat keamanan lebih gercep (gerak cepat) dan bijak menghadapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang mungkin meningkat dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Baca Juga
Tarif Impor Trump Dinilai Ancam Daya Saing Industri Manufaktur Indonesia
Dalam kesempatan ini, Didin mengungkapkan dampak yang akan dihadapi Indonesia imbas penerapan tarif ekspor 32% ke AS yang diumumkan Presiden AS Donald Trump. Salah satunya anjloknya nilai tukar rupiah di angka Rp 17.000/USD.
“Dampaknya yang segera adalah terjadinya depresiasi rupiah yang kini sudah Rp 16.700 /USD dan tidak mustahil dalam beberapa hari ke depan akan melampaui Rp 17.000 /USD serta entah sampai berapa dalam lagi depresiasi rupiah tersebut akan terjadi,” kata Didin
Dia juga menyebutkan, kebijakan tarif Trump akan berimbas pada banyaknya perusahaan besar yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Akan banyak perusahaan melakukan PHK besar-besaran mengingat dalam usahanya terdapat unsur dolar AS sehingga bisa terancam mempailitkan dirinya atau bangkrut,” tutur Didin.
Didin juga menyoroti efek domino dari penerapan tarif ekspor 32% terhadap rantai perdagangan dari perusahaan besar dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Akan terjadi rentetan dampak berkaitan usaha besar dengan UMKM karena adanya rantai ke depan dan belakang dari usaha besar tersebut,” terang dia.
Dikatakan Didin, penerimaan pajak RI juga akan menurun imbas penerapan tarif Trump.
“Yang terakhir inipun (penerimaan pajak hingga Februari 2025) sudah turun sekitar 30%,” ungkap dia.
Didin menyebut, daya beli masyarakat juga akan turun signifikan pasca penerapan tarif 32%.
“Daya beli masyarakat akan turun lebih masif lagi yang kini pun sudah terjadi melemahnya daya beli masyarakat. Misalnya pada periode mudik (Lebaran 2025), baik jumlah orang maupun perputaran uang turun sekitar 24%,” imbuh dia.
Baca Juga
Ini 7 Langkah yang Dapat Diambil Indonesia untuk Hadapi Tarif Impor Trump
Tak hanya itu, lanjut Didin, tarif Trump juga akan menimbulkan sentimen pesimisme baik di sektor UMKM, usaha besar maupun pemerintah pusat dan daerah.
“Sekarang pun pesimisme tersebut sudah cukup melanda publik terhadap perekonomian,” sebut dia.
Bahkan, kata Didin, penerapan tarif Trump juga akan meningkatkan aksi kriminalitas yang sejatinya membuat keresahan masyarakat Indonesia semakin tinggi.

