Hati-hati, Rupiah Bisa Anjlok Hingga Rp 17.000 per Dolar Imbas Tarif Trump
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S Damanhuri mengungkapkan, dampak yang akan diterima oleh Indonesia imbas penerapan tarif ekspor 32% ke Amerika Serikat (AS) sesuai dengan deklarasi dari Presiden AS Donald Trump bisa berujung pada anjloknya nilai tukar rupiah ke Rp 17.000 per dolar AS.
“Dampaknya yang segera adalah terjadinya depresiasi Rupiah yang kini sudah Rp 16.700 /USD dan tidak mustahil dalam beberapa hari ke depan akan melampaui Rp 17.000 /USD serta entah sampai berapa dalam lagi depresiasi rupiah tersebut akan terjadi,” kata Didin dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Kamis (3/4/2025).
Dia juga menyebutkan, banyak perusahaan-perusahaan besar yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Kedua, akan banyak perusahaan melakukan PHK besar-besaran mengingat dalam usahanya terdapat unsur dolar AS sehingga bisa terancam mempailitkan dirinya atau bangkrut,” tutur Didin.
Didin juga menyoroti efek domino dari penerapan tarif ekspor 32% terhadap rantai perdagangan dari perusahaan besar dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Akan terjadi rentetan dampak berkaitan usaha besar dengan UMKM karena adanya rantai ke depan dan belakang dari usaha besar tersebut,” terang dia.
Baca Juga
Rupiah Diprediksi Melemah setelah Donald Trump Umumkan Tarif Impor
Dikatakan Didin, penerimaan pajak RI juga akan menurun imbas penerapan tarif Trump. “Yang terakhir inipun (penerimaan pajak hingga Februari 2025) sudah turun sekitar 30%,” ungkap dia.
Didin turut mengklaim, daya beli masyarakat akan turun signifikan pasca penerapan tarif 32%. “Daya beli masyarakat akan turun lebih masif lagi yang kini pun sudah terjadi melemahnya daya beli masyarakat. Misalnya pada periode mudik (Lebaran 2025), baik jumlah orang maupun perputaran uang turun sekitar 24%,” imbuh dia.
Tak hanya itu, lanjut Didin, tarif Trump juga akan menimbulkan sentimen pesimisme baik di sektor UMKM, usaha besar maupun Pemerintah Pusat dan Daerah. “Sekarang pun pesimisme tersebut sudah cukup melanda publik terhadap perekonomian,” sebut dia.
Bahkan, kata Didin, penerapan tarif Trump juga akan meningkatkan aksi kriminalitas yang sejatinya membuat keresahan masyarakat Indonesia semakin tinggi.
Berdasarkan catatan investortrust.id,
Trump mematok tarif sebesar 32% terhadap komoditas ekspor dari Indonesia. Pengenaan tarif ini dilakukan karena Indonesia menerapkan tarif yang jika ditotal mencapai angka 64% pada produk asal AS.
Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor.
“Khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri,” bunyi dokumen itu.
Berdasarkan laman kemendag.go.id, terdapat 22 komoditas yang diekspor ke AS. Puluhan komoditas itu terdiri dari alas kaki, gula kelapa, hasil hutan (kayu), kakao, kopi, kosmetik, mainan anak, minyak atsiri, minyak sawit, obat herbal, pangan olahan, peralatan listrik dan elektronik, peralatan medis, perhiasan, produk karet, produk kimia organik, produk (komponen) otomotif, produk kulit, produk perikanan, produk tekstil, rempah-rempah, dan udang.
Namun, dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, AS menyoroti sejumlah komoditas, seperti elektronik, mesin penggilingan, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, anggur, dan minuman beralkohol, serta kawat besi dan paku. Beberapa produk pertanian juga menjadi perhatian AS.

