Menghapus Stigma Usaha Pertambangan Perusak Lingkungan
Ir Radjali Amin, M App Sc, Ph D,
Koordinator Bidang Pascatambang Forum Komunikasi Pengelola Lingkungan Pertambangan Indonesia Periode 2024 – 2026
dan Dosen Institut Teknologi Yogyakarta
INVESTORTRUST.ID - Masyarakat hanya melihat kegiatan pertambangan secara sebagian atau parsial. Ini wajar, karena tidak banyak masyarakat yang dapat membedakan antara “pertambangan” dan “penambangan”. Bahkan, mereka yang duduk di bangku perkuliahan pun sering menyamaartikan kedua kegiatan ini.
Padahal keduanya jelas berbeda. Aktivitas penambangan yang berdebu, tidak ada vegetasi di atasnya, bising, air permukaan yang keruh, dan kecelakaan tambang adalah hal-hal yang menarik untuk digunakan sebagai alasan kalau usaha pertambangan itu merusak lingkungan.
Padahal, kedua kegiatan ini, “penambangan” dan “pertambangan”, berbeda. Secara ringkas dapat dijelaskan jika “penambangan” adalah bagian dari “pertambangan”. Hal ini ada dasar hukumnya di dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca JugaDua Kali Lipat, 75.000 Mobil Listrik Mengaspal Libur Lebaran
Pasal 1 secara jelas mendefiniskan pertambangan meliputi sebagian atau seluruh kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Jadi, jelas penambangan adalah salah satu kegiatan pertambangan.
Dengan menggunakan referensi yang sama, penambangan itu adalah kegiatan untuk memproduksi bijih atau batu bara serta mineral ikutannya. Di dalam memproduksi bahan tambang, pembukaan hutan dan pemindahan tanah atau material penutup dilakukan, jika kita membicarakan metode penambangan terbuka seperti yang biasa dan banyak dipermasalahkan masyarakat. Gara-gara kegiatan penambangan ini, maka pertambangan dicap sebagai perusak lingkungan.
Analogi Operasi
Analogi penambangan ini adalah operasi, misalnya operasi usus buntu. Untuk mengeluarkan umbai cacing yang terinfeksi, dokter bedah akan menyayat atau membuka perut pasien untuk dapat mengakses umbai cacing dan mengeluarkannya.
Kegiatan menyayat atau membuka perut pasien inilah yang merupakan analogi penambangan. Sedangkan proses pemeriksaan/konsultasi pasien, persiapan operasi, pembiusan, penyayatan atau pembukaan perut, penyisihan umbai cacing yang infeksis, penjahitan atau penutupan sayatan di perut, dan recovery pasien adalah analogi dari usaha pertambangan.
Kalau kita hanya mengekspos penyayatan perut, maka itu bisa jadi masalah karena hanya akan dilihat melukai orang lain, tanpa ada pemahaman bahwa penyayatan adalah bagian dari rangkaian operasi usus buntu dan yang menyayat itu dokter spesialis yang sekolahnya bertahun-tahun. Pekerjaan itu tidak boleh dikerjakan oleh sembarang orang.
Ada dua kegiatan pertambangan lagi yang tidak bisa dipisahkan dari penambangan, yaitu reklamasi dan pascatambang. Di dalam UU yang sama dijelaskan, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan di setiap aktivitas pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem, agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan penambangan, reklamasi dilakukan bukan di dalam tambang aktif, karena akan mengganggu proses produksi. Kegiatan ini dilakukan pada area yang telah selesai ditambang. Jadi kegiatan reklamasi juga dilaksanakan saat aktivitas penambangan berlangsung, di area yang berbeda.
Baca Juga
Kegiatan kedua adalah pascatambang, yang merupakan kegiatan akhir dari usaha pertambangan. Di dalam UU itu dikatakan, pascatambang dilaksanakan secara terencana dan sistematis untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial, di seluruh wilayah penambangan. Dari segi peraturan, sebenarnya operator tambang telah diwajibkan untuk mengelola lingkungan sedemikian rupa, sehingga perubahan yang disebabkannya dapat pulih sesuai dengan peruntukannya.
Sedikit banyak tentang pascatambang juga telah dibahas oleh pakar lingkungan tambang dari IPB Irdika Mansur. Ia menyatakan lahan bekas tambang sangat berpotensi menjadi prasarana ketahanan pangan, air, maupun energi.
Ada Jaminan Finansial ke Pemerintah
Di dalam pelaksanaannya, bukan sekadar operator tambang melakukan reklamasi dan aktivitas pascatambang, mereka juga menjaminkan kegiatan itu di dalam Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penutupan Tambang. Jaminan-jaminan ini bernilai finansial, sebesar biaya yang diperhitungkan untuk dapat melaksanakan reklamasi dan aktivitas pascatambang ditambah dengan biaya-biaya tidak langsung yang telah diatur oleh pemerintah.
Secara berkala, pemerintah mengevaluasi rencana dan pelaksanaan reklamasi dan aktivitas pascatambang, di mana hasil evaluasi ini digunakan untuk mencairkan jaminan-jaminan itu. Jika hasil evaluasi pemerintah terhadap reklamasi dan kegiatan pascatambang tidak memenuhi kriteria keberhasilan yang telah ditentukan, maka perusahaan tidak bisa mencairkan jaminan itu dan diminta untuk memperbaiki, bahkan mengulang reklamasi dan kegiatan pascatambang sampai kriteria keberhasilannya terpenuhi.
Dan, tidak ada operator tambang yang ingin jaminannya tidak dapat dicairkan, karena itu akan berakibat pada kerugian dan kredibilitas perusahaan. Itulah sebabnya, mereka selalu berusaha untuk memenuhi atau mencapai kriteria keberhasilan reklamasi dan pascatambang yang telah ditentukan.
Dari penjelasan di atas, penulis yakin sebenarnya jelas bahwa usaha pertambangan itu tidak akan meninggalkan lingkungan yang rusak, karena selalu ada upaya pemulihan lingkungan yang diwajibkan oleh regulasi yang terus dipantau, dievaluasi, dan dibimbing oleh pemerintah. Jika ada lingkungan yang rusak karena usaha pertambangan, kemungkinan ini dikerjakan oleh tambang ilegal yang tidak dilengkapi dengan rencana reklamasi dan/atau rencana penutupan tambang atau pascatambang.
Satu hal lagi yang perlu diketahui, setiap kegiatan penambangan hampir dapat dipastikan akan meninggalkan lubang tambang atau void yang tidak bisa ditanami untuk kembali menjadi hutan. Tetapi, void ini dapat direklamasi menjadi bentuk lain seperti yang dijelaskan oleh Irdika Mansur dan dari segi regulasi pun, hal ini dimungkinkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral Nomor 1827 Tahun 2018.
Contohnya, lubang bekas tambang di Desa Bendeng Raya, Kabupaten Kutai Kertanegara atau di daerah Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan. Daerah yang kesulitan air bersih ini telah memanfaatkan lubang bekas tambang sebagai tempat penampungan air bersih, yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.
Di salah satu tambang besar di Kalimantan Timur, juga telah dibangun water treatment plant (WTP). Air bakunya diambil dari void tambang batu bara dan air hasil olahannya menjadi air kelas “A”.
Atau, digunakan untuk budidaya ikan dalam karamba, seperti lubang tambang di Tuban, dan masih banyak lagi bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya. Tentu saja, hal ini dilakukan setelah serangkaian asesmen percobaan yang menyimpulkan bahwa program ini aman untuk dieksekusi.
Jadi, jelas usaha pertambangan itu tidak sebagai perusak lingkungan karena by regulation telah diatur dan dievaluasi dengan ketat, diawasi, dan ada dana jaminannya. Adapun hutan yang dibabat, tanah yang dibongkar, air permukaan yang keruh, dan berdebu adalah hal yang tidak bisa dihindarkan dari kegiatan penambangan, walaupun diupayakan untuk ditekan sekecil mungkin dampak negatifnya.
Sama seperti ketika dokter bedah menyayat perut pasien pasti akan mengeluarkan darah, sakit, dan akan meninggalkan bekas jahitan nantinya, tapi tentu saja dokter akan membuat luka sekecil mungkin, memberikan obat bius, dan menjahit serapi mungkin. Di sisi lain, usaha pertambangan pun dapat diusahakan untuk kegiatan-kegiatan lain yang dirasakan lebih membawa manfaat di kemudian hari untuk masyarakat sekitar perusahaan tambang. ***

