Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan. Hal itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pras, sapaan Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah tersebut diputuskan Prabowo setelah mendengar laporan dari Satgas PKH dalam rapat melalui daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Pras.
Baca Juga
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Nakal yang Dicabut Izinnya
Pras menyatakan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri atas 22 perusahaan yang mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara, enam perusahaan lainnya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH HHK).
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPH HHK," katanya.
Pras menekankan, langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memastikan agar usaha yang berbasis sumber daya alam patuh pada aturan perundang-undangan dan untuk kepentingan rakyat.
Dalam kesempatan itu, Mensesneg didampingi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wamen LH/ Waka BPLH Diaz Hendropriyono, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Kasum TNI Letjen Richard Taruli H Tampubolon, Kepala BPKP M Yusuf Ateh, Wamenhut Rohmat Marzuki, dan Jampidsus Febrie Adriansyah

