Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, Perusahaan Ini Beri Penjelasan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Agincourt Resources (PTAR) menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait informasi gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media, di tengah perhatian publik terhadap operasional tambang emas Martabe.
“Saat ini, perusahaan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat kami belum menerima pemberitahuan resmi dan surat gugatan perdata tersebut. Perusahaan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Sejalan dengan kepatuhan terhadap pengawasan regulator, kegiatan produksi di tambang emas Martabe hingga kini masih dihentikan sementara sejak Sabtu (6/12/2025). Penghentian operasional tersebut dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan.
Baca Juga
Operasional Agincourt Tidak Termasuk di Dalam Aliran Air dan Longsoran; Wamen ESDM
Manajemen Agincourt Resources menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut bersifat prosedural dan tidak mencerminkan perubahan arah strategis maupun komitmen jangka panjang perusahaan terhadap operasional tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan menyatakan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selain itu, Agincourt Resources juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan regulator, sembari memastikan bahwa aspek kepatuhan lingkungan dan keberlanjutan tetap menjadi bagian integral dari operasional perusahaan ke depan.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan. Hal itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pras, sapaan Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah tersebut diputuskan Prabowo setelah mendengar laporan dari Satgas PKH dalam rapat melalui daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). "Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan unyuku mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Pras.
Baca Juga
Pras menyatakan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan yang mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara, enam perusahaan lainnya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH HHK).
Daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya adalah
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutam Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panel Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Adapun 6 Badan Usaha Non Kehutanan adalah:
- PT Ika Bina Agro Wisaesa
- CV Rimba Jaya
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari

