Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Mensesneg: Komitmen Tertibkan Usaha Berbasis SDA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menertibkan perusahaan berbasis sumber daya alam agar taat pada aturan perundang-undangan.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus komitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Pras menekankan, langkah tegas itu dilakukan untuk memastikan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat.
Baca Juga
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, Agincourt Beri Penjelasan
"Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Diberitakan, Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan pelanggar aturan di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut). Pencabutan izin itu dilakukan Prabowo setelah mendengar laporan hasil investigasi yang dilakukan Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.
"Pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom Meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH. Di dalam ratas tersebut, satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Pras.
Pras menjelaskan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan yang mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), baik hutan alam dan hutan tanaman seluas total 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH HHK).
"Serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," katanya.
Baca Juga
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, Agincourt Beri Penjelasan
Pras menekankan, pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen itu ditunjukkan Prabowo dengan membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan dua bulan setelah dilantik sebagai presiden.
Dikatakan, Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan untuk penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam. Beberapa di antaranya, usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia, termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Teso Nilo di Provinsi Riau," katanya.
Bencana banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumbar, dan Sumut membuat Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan. Hasilnya, 28 perusahaan dicabut izinnya lantaran terbukti melanggar aturan.

