Aturan Baru, Perusahaan Harus Beri Karyawan PHK Uang Tunai 60% dari Upah Selama 6 Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan kerja baru mengenai karyawan yang kehilangan pekerjaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satu pasal yang menjadi perhatian yaitu pasal 21.
Pasal 21 ayat 1 menyebut bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60% dari upah selama paling lama enam bulan. Tetapi, aturan tersebut memberi batas atas upah yang dijadikan perhitungan yaitu Rp 5 juta.
Baca Juga
IHSG Ytd Anjlok 6,24% hingga Net Sell Rp 10,51 Triliun, Ada Apa?
“Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5 juta,” tulis ayat 3 PP 6/2025, Minggu (16/2/2025).
Dari angka ini, artinya pekerja hanya menerima Rp 3 juta per bulan selama enam bulan. Meski demikian, jika mengacu aturan sebelumnya, PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat uang tunai ini lebih besar.
Aturan lama mengatur, korban PHK mendapatkan 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan setelahnya. Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga
PP 6/2025 menjelaskan manfaat JKP bagi peserta yang mengalami hubungan kerja baik untuk kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu. Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK berlangsung.
Peserta yang mengalami PHK dibuktikan dengan bukti PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas urusan bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Selain itu, peserta juga diminta melampirkan perjanjian bersama yang disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan pengadilan hubungan industrial. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi ketenagakerjaan.

