Ketum Kadin Bakal Kaji PP 6/2025 yang Atur Korban PHK Dapat Upah Enam Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie merespons kebijakan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya, Kadin bakal mengkaji lebih dalam soal aturan yang tertuang dalam PP 6/2025 tersebut.
"Kita akan pelajari dan bicara dengan member (anggota Kadin)," katanya ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Namun bos PT Bakrie & Brothers Tbk itu mengungkap, secara umum ia memahami maksud dan tujuan dari pemerintah. Ia menilai melalui PP 6/2025 pemerintah berkeinginan untuk memastikan para pekerja, khususnya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), diperhatian dengan baik dan diperlakukan dengan adil oleh perusahaan.
Lebih jauh, Anindya memandang beleid yang baru saja diteken oleh Prabowo ini bakal membantu untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tantangan ketidakpastian global.
"Saya ingin menyampaikan bahwa secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan tarif perang antara China dan Amerika perlambatan ekonomi dari dunia sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah," ujarnya.
Baca Juga
Menko Airlangga Janjikan Kenaikan Insentif Pelatihan dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Di tengah tantangan global tersebut, Anindya mendorong agar pemerintah dapat membuat formula untuk membuat agar masyarakat tetap sejahtera. Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah tetap dapat menjaga ritme tren pertumbuhan ekonomi agar tetap bergulir.
"Sehingga yang tadi itu selalu kerja sama (yang baik) antara pengusaha, pemerintah dan juga tentunya pekerjanya," tandasnya.
Diberitakan Presiden Prabowo Subianto meneken aturan kerja baru mengenai karyawan yang kehilangan pekerjaan. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satu pasal yang menjadi perhatian yaitu pasal 21.
Pasal 21 ayat 1 menyebut bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60% dari upah selama paling lama enam bulan. Tetapi, aturan tersebut memberi batas atas upah yang dijadikan perhitungan yaitu Rp5 juta.
“Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp5 juta,” tulis ayat 3 PP 6/2025, Minggu (16/2/2025).
Dari angka ini, artinya pekerja hanya menerima Rp3 juta per bulan selama enam bulan. Meski demikian, jika mengacu aturan sebelumnya, PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat uang tunai ini lebih besar.
Aturan lama mengatur, korban PHK mendapatkan 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan setelahnya. Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp5 juta.

