Disebut Tak Terkena Efisiensi Anggaran, Ini Kata Sekjen DPR
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR RI disebut-sebut tidak terkena efisiensi anggaran sebagaimana yang telah diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam dokumen yang diperoleh Investortrust.id, pagu anggaran DPR RI 2025 sebesar Rp 6,69 triliun.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyebut bahwa DPR RI sejatinya telah mengalami penghematan anggaran sebesar 50%
"Kan justru ada penghematan 50%," kata Indra kepada Investortrust.id, Jumat (31/1/2025).
Indra mengaku tak mengingat persis berapa pagu anggaran DPR RI setalah adanya efisiensi tersebut. Namun ia memastikan pemangkasan anggaran hanya untuk perjalan dinas.
"Angka nya saya nggak ingat persis, karena yang dipotong kan perjalanan dinas, kalau gaji kan nggak," ucapnya.
Baca Juga
Beredar Daftar 15 Kementerian/Lembaga Tak Terkena Efisiensi, Ada DPR dan MPR
Indra tak secara tegas membantah terkait kabar yang menyebut bahwa DPR tidak terkena efisiensi. "Sampai sekarang kami masih terblokir kok," ungkapnya. Sekadar informasi proses blokir anggaran dilakukan untuk menjaga anggaran-anggaran yang diefisienkan akan dilakukan setelah para pimpinan K/L mendapat persetujuan dengan DPR.
Sebelumnya beredar dokumen yang menyebut bahwa tidak semua kementerian/lembaga terkena efisiensi. Berikut nama K/L tersebut.
1. Badan Pemeriksa Keuangan. Pagu anggaran untuk badan ini tak terkena efisiensi dan tetap di angka Rp 6,15 triliun.
2. Mahkamah Agung. Pagu anggaran untuk MA ini tak terkena efisiensi dan tetap di angka Rp 12,68 triliun.
3. Kejaksaan RI. Pagu anggaran untuk lembaga ini tak terkena efisiensi dan tetap di angka Rp 24,27 triliun.
4. Kementerian Pertahanan. Pagu anggaran untuk kementerian ini tak terkena efisiensi dan tetap di angka Rp 166,26 triliun.
5. Kepolisian RI. Pagu anggaran untuk penegak hukum ini tak terkena efisiensi dan tetap di angka Rp 126,64 triliun.
6. Badan Narkotika Nasional. Pagu anggaran untuk memberantas narkoba ini tak terkena efisiensi dan tetap di angka Rp 2,45 triliun.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pagu anggaran untuk badan ini tak terkena efisiensi dan tetap di angka Rp 2,47 triliun.
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pagu anggaran di lembaga ini tetap Rp 969,2 miliar.
9. Dewan Perwakilan Rakyat. Pagu anggaran untuk parlemen tetap Rp 6,69 triliun.
10. Badan Intelijen Negara. Pagu anggaran untuk lembaga ini tetap Rp 7,04 triliun.
11. Mahkamah Konstitusi. Pagu anggaran untuk MK tetap Rp 611,47 miliar.
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pagu anggarannya tak berubah dan tetap Rp 354,5 miliar.
13. Komisi Pemberantasan Korupsi. Pagu anggaran untuk pengawasan terhadap lembaga antirasuah ini tercatat tetap Rp 1,23 triliun.
14. Badan Gizi Nasional. Anggaran badan yang mengurusi program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) ini tetap Rp 71 triliun.
15. Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan. Anggaran kementerian koordinator ini tetap dan tak mengalami efisiensi seperti empat kementerian koordinator lain. Anggarannya tetap sesuai pagu yaitu Rp 268,28 miliar.
Selain itu, anggaran lain yang tak terkena efisiensi yaitu anggaran yang masuk ke Bendahara Umum Negara. Anggaran di dompet pemerintah ini tetap Rp 1.932,5 triliun. (C-14)

