Terkena Efisiensi Anggaran, KPPU Kekurangan Dana Operasional Rp 10 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, membuat langkah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau monopoli di Indonesia terhambat.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan, efisiensi sebesar Rp 42,2 miliar membuat lembaganya kekurangan dana operasional. “Itu untuk biaya operasional kurang Rp 10 miliar. Jadi, praktis kegiatan KPPU itu enggak ada,” kata Eugenia kepada investortrust.id, di kantor Institute fo Development of Economics and Finance (Indef), Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2025).
Baca Juga
Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Siap akan Ajukan Banding
Eugenia mengatakan, anggaran KPPU 2025 dialokasikan sebesar Rp 105 miliar. Dengan pemotongan, anggaran yang tersisa hanya untuk operasional dan pembayaran gaji pegawai.
Eugenia mengatakan, KPPU akan melakukan work from home (WFH) secara bergiliran. Sebanyak 20% pegawai KPPU akan masuk bergiliran. KPPU juga tidak lagi menyediakan kertas dan tisu. Selain itu, listrik di beberapa lantai kantor akan dipadamkan. “Lift akan dimatikan total. Listrik di lantai 4 akan dimatikan. Jadi pegawai yang bekerja itu hanya di lantai 1 sampai lantai 3 saja,” ucap dia.
Eugenia mempertanyakan efisiensi yang dilakukan ke lembaganya. Sebab, sebelum pemangkasan berdasarkan Inpres 1/2025 , KPPU menghadapi pemangkasan perjalanan dinas. Padahal, ini komponen penting untuk investasi survei.
Eugenia berharap, masuknya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda putusan sidang monopoli usaha dan pendaftaran merger perusahaan. Salah satu denda yang diharapkan yaitu Google LLC. KPPU mendenda Google LLC mengenai penggunaan Google Play Billing System sebesar Rp 202, 5 miliar. Denda itu ditetapkan dari 10% maksimum laba bersih Google LLC selama Juni 2022 hingga Desember 2024.
Meski demikian, proses mendapatkan denda ini masih lama. Sebab, Google bisa banding dan proses sampai inkrah berlangsung tahunan. “Masih ada dua tingkat lagi sampai inkrah. Mudah-mudahan pada tingkat inkrah tidak dikurangi dendanya agar KPPU bisa bernapas,” ucap dia.
Efisiensi perlu pengawasan
Pendiri Indef dan ekonom senior Didin S Damanhuri menyatakan, efisiensi anggaran perlu diikuti pengawasan. Beberapa lembaga, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, dan lembaga pengawasan lain perlu mendapat peran lebih agar inovasi kerja sama yang dikembangkan kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah tak melanggar aturan.
“Jadi kerja sama boleh saja, tetapi yang dipertanggungjawabkan dan tidak berdampak bagi kerusakan alam, tidak memunculkan modus korupsi baru,” ucap dia.
Didin berharap, efisiensi perlu disikapi dengan kreatif dan bijak oleh K/L. Efisiensi anggaran diharapkan tidak mengobarkan keperluan karyawan di tingkat bawah. “Tujuan prioritasnya untuk rakyat,” ujar Didin.
Efisiensi anggaran pemerintahan Prabowo Subianto ditargetkan dapat memindahkan sebagian anggaran dari 83 K/L dengan total Rp 256,1 triliun. Meski akan diarahkan ke program-program yang langsung dirasakan rakyat, seperti makan bergizi gratis (MBG), efisiensi memicu pertumbuhan ekonomi melambat jika tak tepat.
Baca Juga
Kena Efisiensi Anggaran, Menteri P2MI Prioritaskan Pemulangan Pekerja Migran
“Sudah pasti akan membuat pertumbuhan ekonomi melambat karena government expenditure menjadi salah satu komponen yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti.
Berdasarkan pengeluaran pada 2024, konsumsi pemerintah tumbuh 6,61% dengan distribusi konsumsi pemerintah ke pertumbuhan ekonomi mencapai 7,73%. Distribusi terbesar pengeluaran terhadap pertumbuhan ekonomi, yaitu konsumsi rumah tangga sebesar 54,04% dan pengeluaran pembentuk modal tetap bruto (PMTB) atau investasi sebesar 29,15%.
Esther berharap, realokasi anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang bermanfaat dan dampak pengganda (multiplier effect) besar bagi masyarakat. Untuk itu, program MBG diharapkan menjadi salah satu pendorong swasembada pangan. “Jangan sampai adanya MBG ini malah mendorong peningkatan impor,” ucap dia.
Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini menyatakan ada peningkatan impor selama 2024. Komponen ini tumbuh 7,95% sehingga berdampak mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar -20,39%. Akibat kondisi ini, net ekspor Indonesia jatuh dan hanya menjadi pengganjal pertumbuhan ekonomi 2024.
Esther juga menyoroti pemangkasan anggaran infrastruktur melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dia berpendapat, program MBG perlu mendapat dukungan dari sektor infrastruktur pertanian dan energi. “Untuk bisa mendorong swasembada pangan dan energi harus disiapkan infrastrukturnya, sehingga tidak sia-sia program MBG ini,” ujar dia.

