Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah mulai 1 Januari 2024. Jenis barang mewah yang dikenai PPN 12% menduplikasi daftar jenis barang mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Itu item-nya sangat sedikit,” ujar Sri Mulyani, di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Menkeu: Stimulus Rp38 Triliun Tambahan, Totalnya Rp 265 Triliun
Sri Mulyani membeberkan barang-barang yang terkena PPN 12%. Barang-barang itu terdiri dari rumah mewah, balon udara, pesawat, senjata api, kapal pesiar, dan kendaraan mewah.
Dia menjelaskan, rumah yang masuk dalam kategori mewah, yaitu kelompok hunian, seperti kondominium, townhouse, dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.
“Kedua, balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, dan pesawat udara lainnya tanpa penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara,” ujar dia.
Barang mewah lain yang dikenai PPN 12%, yaitu kelompok pesawat udara selain untuk keperluan negara dan niaga. Termasuk di dalamnya helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
PPN 12% juga menyasar pembelian kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum. Kapal pesiar, kepal ekskursi, dan yacht.
“Dan juga kendaraan bermotor yang kena PPnBM,” kata dia.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan PPN 0% Tetap Berlaku untuk Bahan Pokok dan Jasa Pendidikan
Selain barang-barang tersebut, komoditas yang digunakan masyarakat, seperti sabun dan sampo tak dikenakan PPN 12%.
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, (31/12/2024). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris

