2025, Barang Mewah Kena PPN 12% dan Dampaknya
JAKARTA, investortrust.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah. Ini antara lain mobil, apartemen, dan rumah mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," papar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Bertemu Prabowo, Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% Akan Selektif ke Barang Tertentu
Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMIIN) Bob Azam mengungkapkan, industri otomotif bakal mengalami dampak yang besar setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% diterapkan per 1 Januari 2025. Saat ini, PPN sebesar 11%, setelah sejak April 2022 dinaikkan dari semula 10%.
Bob menjelaskan, sebelum kenaikan PPN tersebut diterapkan atau pada 2024 ini, penjualan kendaraan roda empat atau mobil domestik sudah merosot sebesar 15%, menjadi sekitar 850.000 unit per tahun.
"Sekarang saja kami sudah drop 15%. Dibandingin tahun lalu, tahun ini, ya diperkirakan pencapaiannya itu akan dibawah 850 ribu," ucap Bob saat ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
UMP Naik 6,5%, Menperin Agus Rencanakan Insentif Mobil Hybrid dan Listrik

