Prabowo Tegaskan PPN 0% Tetap Berlaku untuk Bahan Pokok dan Jasa Pendidikan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu. Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31/12/2024).
Dengan demikian, kata Prabowo, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan dari pajak atau PPN 0% masih tetap berlaku. Prabowo membeberkan barang dan jasa yang mendapat PPN 0% di antaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar. Selain itu, terdapat jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga air minum.
“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Menkeu: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Sisanya Hanya Kena Tarif 11%
Prabowo menjelaskan barang dan jasa lain yang tidak terkena PPN 12% adalah barang dan jasa yang yang tidak termasuk dalam golongan mewah. Barang dan jasa tersebut akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11%.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.
Ditekankan, Prabowo PPN 12% hanya berlaku terhadap barang mewah yang selama ini sudah terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax. Barang dan jasa tersebut selama ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas. Prabowo mencontohkan, barang mewah yang terkena PPN 12% di antaranya, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” paparnya.
Kepala Negara mengatakan pemberlakuan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. UU itu, menurut Prabowo, mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap agar tidaak memberi pengaruh signifikan kepada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12%. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan Kenaikan 45% Pengiriman Pekerja Migran di 2025
Prabowo pun menegaskan sikap pemerintah yang dipimpinnya dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.
“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan prorakyat,” tukasnya.

