Menko Airlangga Pastikan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% Terbit Sebelum Januari 2025
TANGERANG, investortrust.id – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan daftar barang mewah yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal diterbitkan sebelum 1 Januari 2025.
“Nanti ditentukan, ada PMK-nya, apa yang menjadi kategori mewah dan nonmewah. Target sebelum 1 Januari 2025,” ungkap Menko Airlangga usai peluncuran Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale di Alfamart Drive Thru kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Minggu (22/12/2024).
Menurut Airlangga, daftar barang mewah yang bakal dikenai PPN 12% masih dikaji Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Masih dibahas, nanti diumumkan,” tutur dia.
Baca Juga
Dalam siaran pers Kamis (19/12/2024), Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus, meliputi:
I. Stimulus untuk Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk Minyakita, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.
2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.
3. Gula industri termasuk komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenai PPN 11%. Gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman yang memiliki share 36,3% terhadap total industri pengolahan.
4. Pemberian bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).
5. Diskon 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh per bulan setara 35% total konsumsi listrik nasional.
II. Stimulus untuk Masyarakat Kelas Menengah:
1. PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar. Skema insentif ini diberikan diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli-Desember 2025.
2. PPN DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) dengan rincian 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40%.
3. PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
4. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
5. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
6. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
7. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
8. Diskon 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
Baca Juga
Apindo Sayangkan Kenaikan Tarif PPN dan UMP Terjadi Bersamaan
III. Stimulus untuk Dunia Usaha, Terutama UMKM dan Industri Padat Karya:
1. Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% sampai 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir pada 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP No 55 Tahun 2022, sedangkan UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan diberikan pembebasan PPh.
2. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.

