Menkeu: Stimulus Rp38 Triliun Tambahan, Totalnya Rp 265 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan seluruh stimulus yang disampaikan pemerintah tetap akan berlaku. Sri Mulyani mengatakan total stimulus yang diberikan mencapai Rp 265 triliun.
“Yang tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang Rp 38 triliun itu hanya stimulus yang memang tambahan,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Sri Mulyani, apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto merupakan anggaran untuk bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk dua bulan, Januari-Februari. “Untuk 16 juta penerima,” ujar dia.
Selain itu, stimulus juga masih diberikan untuk pengguna listrik berdaya di bawah 2.200 VA. Pengguna listrik tersebut mendapat diskon sebesar 50% selama dua bulan.
Baca Juga
PPN 12% Berlaku Besok, Prabowo Siapkan Paket Stimulus Rp 38,6 Triliun
“Kemudian JKP untuk pekerja yang mengalami PHK, mendapatkan kemudahan akses,” kata dia.
Stimulus yang diberikan juga menyasar UMKM. Pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta akan mendapat insentif PPh.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Wijaya mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, (31/12/2024). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
“Perpanjangan PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% dari omzet sampai akhir 2025. Dan UMKM dengan omzet di bawah RP 500 juta tidak membayar PPH Final, jadi pajaknya 0%” lanjut dia.
Sementara itu, insentif juga diberikan untuk PPh 21 untuk karyawan dengan gaji sampai dengan 10 juta. Pajak yang dikenakan untuk karyawan tersebut ditanggung pemerintah.
Baca Juga
Menkeu: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Sisanya Hanya Kena Tarif 11%
“Pembiayaan untuk industri padat karya juga akan dilakukan. Untuk revitalisasi mesin, dengan subsidi bunga 5%,” ujar dia.
Insentif lain juga diberikan untuk kecelakaan kerja di sektor padat karya di mana 50% bunganya dibayarkan oleh BPJS Tenaga Kerja. Selain itu, terdapat insentif untuk kendaraan listrik, bermotor listrik, dan kendaraan hybrid.
“Dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan,” kata dia.
PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan yaitu rumah dengan harga jual Rp 5 miliar, sebesar Rp 2 miliar mendapat insentif PPN sebesar 100% hingga Juli 2025. Sementara itu, pada semester-II 2025, diskon akan diturunkan menjadi 50%.

