UMP Naik 6,5%, Menperin Agus Rencanakan Insentif Mobil Hybrid dan Listrik
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya tengah membahas mengenai insentif atau stimulus yang akan diberikan kepada industri, setelah pemerintah menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% pada 2025. Ini antara lain dengan memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk industri otomotif, termasuk untuk mobil hybrid dan listrik.
"Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa, atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri. Salah satu opsi bantuan melalui pemberian insentif, di antaranya berupa keringanan PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk industri otomotif. Itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan ini kemarin sudah kami bicarakan," kata Agus kepada awak media, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Stimulus dan Perbaikan Infrastruktur, Tarik Dana Asing Long Term
Menperin Agus menilai, kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ia menyebut pemerintah pun perlu memperhatikan aspek dampaknya terhadap dunia usaha dan industri.
"Jadi, ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang. Satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," ungkap Agus.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Eko Cahyanto menyebutkan, para pelaku industri akan menaati kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5%, yang baru saja diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Industri pasti akan memenuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah. Comply pada setiap aturan dan regulasi," ungkap Eko Cahyanto di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

