UMP Naik 6,5%, Menaker Mengungkap Perhitungan Berikut Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebanyak 6,5% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya beli.
“Kami usul kenaikan 6%. Kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja diputuskan kenaikan 6,5% dan itu diumumkan,” kata Yassierli usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan kenaikan UMP sebesar 6,5% berawal dari kajian Kementerian Ketenagakerjaan. Proses itu, kata dia, dimulai dari Dewan Pengupahan Nasional. Sebagai Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit), Yassierli melapor ke Presiden mengenai kondisi pengupahan.
Baca Juga
Ketum Kadin Anindya Minta Pengusaha Hindari PHK Jika UMP Naik 6,5%
“Teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini-begini, teman-teman dari Apindo begini, hasil studi kami seperti ini, kami mengusulkan itu kenaikannya 6%” ucap dia.
Yassierli menjelaskan, saat ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai UMP 2025 sedang dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Rapat dengan menteri koordinator dan kementerian terkait akan direalisasikan sebagai antisipasi strategis kondisi ekonomi saat ini.
Baca Juga
Soal Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Begini Tanggapan Ketum Kadin Anindya
“Antisipasinya positif lah, dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” ujar dia.
Yassierli menyadari adanya kekecewaan yang muncul dari asosiasi pengusaha. Tetapi, proses LKS tripartit telah mensyaratkan partisipasi minimum.
Diapresesiasi Buruh
Merespons keluhan asosiasi penguasaha, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Menurutnya, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standard living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.
Baca Juga
Menaker Targetkan Aturan Upah Minimum 2025 Terbit Pekan Depan
"Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar," ujar Said Iqbal.
Said juga mempertanyakan sikap kontradiktif asosiasi pengusaha. Menurutnya, kenaikan 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.
"Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," tegasnya.

