Ketum Kadin Anindya Minta Pengusaha Hindari PHK Jika UMP Naik 6,5%
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie berharap pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
“Kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” kata Anindya saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024)
Anindya mengatakan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bisa langsung berdampak ke masyarakat. Terlebih lagi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami kenaikan sebesar 12% yang diterapkan awal 2025.
“Karena kita lagi coba menurangi kemiskinan dan juga kelaparan, ya pengurangan tenaga kerja itu kadang-kadang dibutuhkan tapi benar-benar tidak membantu. Jadi ini yang misalnya benar-benar kita mesti lihat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anindya pun menanggapi terkait rencana pemerintah yang akan membentuk satuan tugas (satgas) PHK. Ia menilai, hal tersebut dapat berfungsi untuk meningkatkan kemampuan serta keahlian dari sumber daya manusia (SDM).
“Saya dengar ada upaya membuat Satgas untuk bisa upskilling, reskilling, alokasi lanjutan daripada orang-orang ini SDM juga sangat penting. Dan memang dunia itu berubah tapi kita tetap mesti jaga untuk kekuatan tenaga kerja ini,” terang Anindya.
“Jadi istilahnya gimana melakukan lebih dengan tenaga yang sama. Nah disitu dibutuhkan teknologi, dibutuhkan processing, dan kita berpikir ya secara industrialis,” tambahnya.
Baca Juga

