Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, upah minimum 2025 rata-rata naik sebesar 6,5%. Keputusan ini disampaikan Prabowo seusai memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tetapi yang paling utama adalah membahas upah minimum 2025," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga
Bos Apindo: Aturan UMP Terus Berubah Bikin Ketidakpastian Buat Investor
Prabowo mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 dengan didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Yassierli hingga Menkeu Sri Mulyani. Dikatakan, Menaker Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah membahas secara intensif termasuk bertemu dengan tokoh-tokoh buruh, Prabowo memutuskan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," katanya.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan secara lebih detail mengenai upah minimum 2025 akan tertuang dalam keputusan menteri ketenagakerjaan.
Prabowo menekankan, kesejahteraan buruh merupakan salah satu hal penting yang terus diperjuangkan pemerintahannya. Selain menaikkan upah minimum sebesar 6,5%, Prabowo mengatakan, program makan bergizi gratis akan membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga
Menaker Targetkan Rumusan UMP 2025 Rampung Akhir November 2024
"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh, saya juga menyampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak," katanya.
Sebelumnya Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru. Untuk guru ASN mendapat kenaikan sebesar satu kali gaji, Sementara untuk guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat tunjangannya akan ditambah menjadi sebesar Rp 2 juta setiap bulan mulai 2025.

