KSPI Dorong Upah Minimum 2026 Naik 8,5% hingga 10,5%
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2026. Said mendorong kenaikan harus berada di kisaran 8,5% sampai dengan 10,5% sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
"Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Said pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengusulkan formula baru di luar putusan MK sebagai bentuk penyimpangan dari dasar hukum. Said menegaskan, KSPI dan Partai Buruh, berpatokan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi yang dalam hukum tata negara kedudukannya sama dengan undang-undang semenjak dibacakan.
Said memaparkan perhitungan resmi menggunakan data BPS yang menunjukkan inflasi Oktober 2024 – September 2025 sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu 1,0 – 1,4. Berdasarkan formula itu, kenaikan yang sah secara hukum adalah sekitar 8%. Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan 8,5% sampai dengan 10,5% sebagai ruang negosiasi wajar.
"Permintaan 8,5% tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan. Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi presiden," ucapnya.
Said Iqbal menjelaskan, perhitungan tersebut didasarkan pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025 karena perintah MK menegaskan penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menggunakan acuan yang sama, yakni Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.
"Jadi, untuk tahun ini yang digunakan adalah Oktober 2024 sampai September 2025. Ketika kami mengumumkan pada bulan Agustus 2025, data inflasi yang tersedia baru sampai Juli 2025. Dalam periode Oktober 2024–Juli 2025, inflasi tercatat sebesar 2,52 persen," ujarnya.

