PAN Akan Minta Presiden Prabowo Tunda Penerapan PPN 12%
JAKARTA, investotrust.id - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno akan meminta Presiden Prabowo Subianto menunda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. PPN 12% rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kami sendiri dari Fraksi PAN akan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang, kalau bisa menundanya (PPN 12%). Saya kira kita akan sepakat dalam terkait hal ini,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaran Rakyat tersebut, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Eddy mengatakan, pemerintahan Prabowo perlu cara untuk menggenjot pendapatan. Salah satunya dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Baca Juga
Kementerian PPN/Bappenas: Indonesia Bisa Keluar dari 'Middle Income Trap' pada 2041
“Masalahnya, bagaimana daya beli masyarakat tetap kuat,” kata dia.
Usul untuk menunda penerapan PPN 12% menjadi jawaban agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Dia berharap ketika daya beli masyarakat masih kuat, konsumsi yang dihasilkan dapat meningkat.
“Artinya, pajaknya juga meningkat nantinya, kan? Jadi itulah di antara beberapa hal yang kita fokuskan sekarang agar pertumbuhan ekonomi ini tidak terhenti, bahkan justru terakselerasi,” ujar dia.
Baca Juga
Presiden Prabowo: Indonesia Bisa Swasembada Pangan 4-5 Tahun ke Depan
Eddy yakin industrialisasi dari kegiatan hilirisasi dapat menjadi berkah dan penerimaan negara. Saat ini, ujar dia, hilirisasi yang saat muncul masih berada pada tahap pertama. Dia berharap ada penguatan pada sektor ini sehingga meningkatkan prospeknya.
“Jadi saya optimistis bahwa dari aspek pendapatan itu akan semakin kuat karena kita memiliki industri dan manufaktur bernilai tambah lebih tinggi,” ucap dia.

