Bappenas Beri Kode, Tarif PPN 12% Bakal Tetap Dijalankan Presiden Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memberikan sinyal akan menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% muali awal 2025.
Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Teni Widuriyanti memang tak menegaskan secar glamblang terkait penerapan tarif PPN sebanyak 12% mulai awal 2025. Tapi, dia mengungkapkan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 terkait target penerimaan telah menghitung kebutuhan program Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
“Kayaknya sudah mengakomodasi kebutuhan menuju visi-misi yang baru sudah mulai transisi menuju ke sana,” ucap Teni di DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, politisi Partai Amanah Nasional (PAN) Eddy Soeparno akan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Penerapan PPN 12% ini diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Kami sendiri dari Fraksi PAN akan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang, kalau bisa menundanya (PPN 12%). Saya kira kita sepakat dalam hal ini,” ujar Eddy saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Dia mengatakan, pemerintahan Prabowo perlu menerapkan cara lain untuk menggenjot pendapatan. Salah satunya dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. “Masalahnya, bagaimana daya beli masyarakat tetap kuat,” kata dia.
Baca Juga
Deflasi 5 Bulan Beruntun, Ekonom Apindo Sarankan Kenaikan Tarif PPN 12% Dikaji Ulang
Usul penundaan penerapan PPN 12% menjadi jawaban untuk mendorong daya beli masyarakat tetap terjaga. Ketika daya beli masyarakat kuat diharapkan konsumsi tetap baik.
Dokumen awal RKP 2025 menyebut beberapa indikator target perekonomian, salah satunya peningkatan penerimaan pajak sebesar 10-12% terhadap PDB. Dokumen tersebut juga menyebut optimalisasi pendapatan negara diarahkan dengan perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang efektif. Pendapatan negara juga diarahkan dengan mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

