Pemerintah Proyeksi Kantongi Sekitar Rp 3,5 T untuk Penerapan PPN 12% Barang Mewah
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut penerimaan negara dari penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah sebesar 12% berkisar antara Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun.
“Kalau nggak salah ya, kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala Badan Kebijakan Fiskal) kemarin range-nya sekitar Rp 1,5 triliun sampai Rp 3,5 triliun,” kata Suryo, saat konferensi pers APBN KiTa, sehari lalu (6/1/2025).
Penerapan PPN 12% atas barang mewah disebut berpotensi menghilangkan potensi pendapatan negara sebesar Rp 75 triliun. Meski demikian dikatakan Suryo saat di kantornya, Kamis pekan lalu (2/1/2025), pemerintah akan memaksimalkan sumber penerimaan perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
Dalam laporan APBN 2024, penerimaan PPN dan PPnBM mengalami kontraksi pada dua kuartal awal. Pada kuartal I-2024 dan II-2024, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat masing-masing Rp 155,8 triliun dan Rp 332,8 triliun.
Baca Juga
Tetapi, lonjakan penerimaan dari PPN dan PPnBM terjadi pada dua kuartal akhir. Pada kuartal III-2024 penerimaan sektor ini mencapai Rp 546,7 triliun. Sementara pada akhir 2024 tercatat Rp 828,5 triliun.
Penerimaan PPN dan PPnBM pada 2024 ini tumbuh 8,6% jika dibandingkan pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 762,9 triliun.
Pertumbuhan PPN pada 2025 didorong PPN dalam negeri yang tumbuh double digit. Ini karena konsumsi dalam negeri mendorong industri makanan dan tembakau tumbuh kuat.
Suryo menyebut akan terus memastikan perluasan basis perpajakan dan mencari sumber penerimaan baru. Dia mengatakan akan menggandeng Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membuat dan mencari sumber penerimaan baru yang belum tercapai selama ini.
“Kami pun juga melakukan join untuk paling tidak membuat mencari sumber-sumber baru tadi yang belum ke-cover selama ini atau mungkin kurang kami cover dalam langkah ekstensifikasi,” ujar dia.

