Celios Ingatkan Potensi Kenaikan Inflasi Umum dari Penerapan PPN 12%
JAKARTA, Investortust.id - Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, perubahan tarif menjadi PPN 12% pada tahun depan dipastikan akan terasa sangat tinggi dibandingkan dengan akumulasi kenaikan inflasi tahunan.
“Efek kenaikan PPN 12% langsung naikkan inflasi umum, berbagai barang akan lebih mahal harga nya. Proyeksi inflasi 2025 bisa mencapai 4,5-5,2% secara tahunan,” kata Bhima.
Bhima mengatakan, kelas menengah sebelumnya telah terkena dampak dari kenaikan harga pangan dan sulitnya mencari pekerjaan. Perubahan tarif PPN 12% ini, ujar dia, dikhawatirkan membuat belanja masyarakat turun.
“Penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik/skincare bisa melambat. Sasaran PPN ini kelas menengah dan diperkirakan 35% konsumsi rumah tangga nasional bergantung dari konsumsi kelas menengah,” ujar dia dalam pernyataan yang diterima Kamis (14/11/2024).
Bhima menjelaskan pemerintah harus mengkaji kembali rencana kenaikan tarif PPN 12%, karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga.
Baca Juga
Bappenas Beri Kode, Tarif PPN 12% Bakal Tetap Dijalankan Presiden Prabowo
“Jelas kenaikan tarif PPN bukan solusi naikan pendapatan negara. Jika konsumsi melambat maka pendapatan negara dari berbagai pajak termasuk PPN justru terpengaruh,” ucap dia.
Bhima menjelaskan pemerintah sebaiknya mulai membuka pembahasan pajak kekayaan (wealth tax) dengan potensi Rp 86 triliun per tahun, pajak anomali keuntungan komoditas (windfall profit tax) dan penerapan pajak karbon sebagai alternatif dibatalkannya tarif PPN 12%
Perihal rencana kenaikan PPN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 bisa dijalankan. Penerapan PPN 12% menurut Menkeu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sudah ada undang-undang-nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa (dijalankan)” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (14/11/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, banyak yang mempertanyakan kebijakan perubahan PPN menjadi 12%, di tengah ekonomi yang melemah.
“Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu. Tapi, counter cyclical tetap kita jaga,” ucap dia.
Baca Juga
Deflasi 5 Bulan Beruntun, Ekonom Apindo Sarankan Kenaikan Tarif PPN 12% Dikaji Ulang
Bendahara Negara menjelaskan perubahan tarif PPN menjadi 12% itu tetap memberikan ruang keringanan pajak supaya daya beli masyarakat tidak tertekan.
Sri Mulyani berjanji akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perubahan ini. Meski membuat kebijakan mengenai pajak, pemerintah tidak akan membabi-buta dalam menetapkan tarif.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menjelaskan perubahan tarif menjadi 12% akan berdampak bagi sektor hotel, restoran, dan katering (horeka). Dia mengatakan tahun depan sektor ini akan mengalami tekanan.
“Jadi dari sisi penjualan itu pasti akan ada hambatan. Dia kemungkinan stagnasi atau turun,” kata Hariyadi kepada awak media.
Hariyadi menjelaskan kenaikan PPN memang akan berdampak bagi beberapa segmen, utamanya segmen kelas menengah bawah. Dia menyontohkan kelas ini akan mengurangi konsumsi untuk pergi ke kafe.
“Kalau situasi normal mereka bisa seminggu ngafe 2-3 kali, sekarang sudah ngurangin,” ujar dia.
Selain akan terdampak faktor kenaikan PPN, Hariyadi juga tak memungkiri dampak dari judi online. Aktivitas ilegal ini menyedot banyak penghasilan masyarakat.
“Mungkin ada pengaruh di situ. Jadi memang pemerintah harus serius itu mengeliminasi faktor-faktor distorsi seperti itu. Ditindak tegas supaya nggak semakin membuat masyarakat berkurang lagi kemampuan keuangannya,” kata dia.

