Ketua Komisi XI Serahkan Penerapan Kenaikan Tarif PPN ke Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan parlemen akan menyerahkan keputusan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% kepada pemerintah. Keputusan ini diberikan, ujar Misbakhun, di tengah-tengah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
“Di tengah-tengah itu kan memang kita tidak pernah merencanakan tax amnesty ini datang mendadak begini. Kalau yang kita sudah putuskan, kan, 12% sudah ada di Undang-Undang HPP,” ujar Misbakhun saat ditemui di kantor Bappenas, Selasa (19/11/2024).
Misbakhun mengatakan usulan mengenai perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan menjadi 12% pada 1 Januari 2025, telah melalui perdebatan panjang. Dia menyampaikan Fraksi Golkar telah memberikan rekomendasi agar kenaikan tarif PPN dapat dipelajari lebih dahulu.
“Nah, sekarang ada situasi yang tidak sama dengan kondisi 2022, yaitu daya beli yang menurun. Nah, sekarang kita kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undang itu sudah disepakati, sudah disepakati dan tinggal pemerintah, apakah kemudian mempertimbangkan kondisi daya beli yang menurun?” kata dia.
Misbakhun mengatakan memang terjadi penurunan kelas menengah yang hampir 10 juta orang. Dia tak mengetahui apakah fakta tersebut akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk melanjutkan penerapan tarif PPN 12%.
Baca Juga
Perusahaan Modal Ventura Sebut Kenaikan PPN 12% Tak Pengaruhi Portfolio
“Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat,” ujar dia.
Dalam kesempatan sama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan rasa khawatirnya, bahwa kenaikan tarif PPN meski hanya 1% poin akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat karena kenaikan pajak akan memiliki efek domino atau efek turunan.
“Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana Pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12% ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” kata Cucun dalam keterangan resminya.
Cucun menilai, tarif PPN 12% kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi obyektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika.
“Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” ucap dia.
Baca Juga
Pekerja Informal Masih Tinggi, PPN 12% dan Imbasnya ke Penerimaan Pajak
Masih menurut Cucun, setidaknya ada tiga alasan mengapa kenaikan PPN pada 2025 perlu dikaji ulang. Pertama, PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Kedua, dengan adanya kenaikan tarif PPN 12%, harga barang dan jasa otomatis juga akan terkerek naik. Ini berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa.
Ketiga, Cucun mengatakan PPN merupakan pajak tidak langsung yang mengenakan beban pajak pada konsumen (destinataris). Dengan kenaikan tarif menjadi 12%, tax burden yang ditanggung oleh konsumen akan semakin besar.
“Kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.

