UMP 2025 Bakal Diumumkan 21 November 2025, Naik atau Tidak?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga penetapan ditargetkan paling lambat 21 November 2024.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri, data BPS sangat dibutukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk menghitung besaran kenaikan UMP 2025.
“UMP 21 November 2024 kan paling lambat ditetapkan oleh gubernur. Kita lihat data dari BPS yang bakal dirilis paling lambat 6 November,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga
Ini Program Prioritas 100 Hari Pertama Menaker Yassierli, Termasuk Penentuan UMP
Indah menyebutkan bahwa penetapan UMP 2025 tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Penghitungan akan menggunakan formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum dengan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa (α).
Berdasarkan beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan, sementara itu, UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Kemudian, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga
Buruh Minta Upah Naik 10% Tahun Depan, Begini Reaksi Bos Asosiasi Pengusaha
Indah mengungkapkan, Depenas telah merekomendasikan Kemenaker untuk mengubah indeks tertentu dalam formula penghitungan upah minimum. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan berapa besaran indeks tertentu yang direkomendasikan oleh Depenas.
Namun yang jelas, angkanya berbeda dengan indeks tertentu yang diusulkan oleh serikat pekerja dan pengusaha, masing-masing 1 dan 0,3.
"Depenas dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya bisa memberikan rekomendasi ke pemerintah walaupun berbeda antara maunya pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa kalangan buruh mendesak pemerintah menaikkan UMP di kisaran 8-10%. Sebab, selama hampir lima tahun terakhir upah buruh tak mengalami kenaikan signifikan.
Baca Juga
"Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir,” katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa (22/10/2024).
Bahkan, menurut Iqbal buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti dalam dua tahun terakhir. Buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%.
"Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan," tegasnya.

