Kemenkeu Catat Penurunan Tajam Setoran Pajak Tambang, Ini Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan setoran pajak dari sektor tambang mengalami penurunan drastic hingga akhir Agustus 2024.
Thomas menyebutkan setoran pajak dari sektor ini turun sebanyak 50,5% secara neto dan merosost sebanyak 35% secara bruto. Kontribusi sektor pajak terhadap total penerimaan pajak negara menjadi 5,8%.
Penurunan tersebut, terang dia, dipengaruhi kontraksi harga komoditas yang memicu penurunan PPh Badan tahunan dan angsuran PPh Badan. Selain itu, adanya perubahan status izin usaha wajib pajak batu bara dan peningkatan restitusi.
Baca Juga
Kemenkeu Optimistis Defisit Masih Sesuai Outlook APBN, 2,7% PDB
"Sektor pertambangan kontraksi dalam terutama akibat penurunan PPh badan tahunan dan angsuran PPh. Hal ini disebabkan penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi," kata Thomas, saat konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Sementara itu, setoran pajak untuk industri pengolahan per Agustus 2024 senilai Rp 287,97 triliun. Perolehan ini masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak dengan porsi 25,4%. Namun, secara neto masih minus 12,2% dan bruto 1,4%.
"Industri pengolahan kontraksi akibat penurunan PPh Badan tahunan dan peningkatan restitusi pada subsektor komoditas CPO, logam, dan pupuk," ucap dia.
Merosotnya setoran pajak untuk sektor industri pengolahan dan pertambangan per Agustus 2024, membuat total penerimaan pajak secara keseluruhan terkontraksi. Thomas mengatakan, total penerimaan pajak selama delapan bulan senilai Rp 1.196,5 triliun atau turun 4%, dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu Rp 1.247 triliun.
Baca Juga
Pendapatan Rp 1.777 Triliun dan Belanja Rp 1.930,7 Triliun, Defisit APBN Rp 153,7 Triliun
"Tapi dari sektoral Januari sampai Agustus 2024 mayoritas sektor utama terutama terkait non komoditas kinerjanya positif," kata dia.
Sektor nonkomoditas yang dimaksud Thomas adalah perdagangan, keuangan dan asuransi, transportasi dan pergudangan, dan sektor konstruksi dan real estate, serta informasi dan komunikasi, dan juga sektor jasa perusahaan.
Sektor perdagangan tercatat mencapai Rp 287,51 triliun dengan kontribusi 25,4%. Nilai realisasi itu naik 3,1% secara neto dan bruto 10,1% sejalan dengan baiknya konsumsi dalam negeri meski ada peningkatan restitusi.
Sementara, sektor keuangan dan asuransi masih bertumbuh 11,9% secara neto dan secara bruto 12,1%. Kondisi ini membuat realisasi pajaknya sebesar Rp 160,82 triliun dengan kontribusi 14,2%. Naiknya setoran sektor ini karena peningkatan kredit, dana pihak ketiga, dan suku bunga.
Baca Juga
Sri Mulyani Ungkap Penurunan Harga Komoditas Pemicu Utama Penerimaan Setoran Pajak Badan dan PNBP
Sektor transportasi dan pergudangan realisasinya Rp 54,19 triliun dengan kontribusi 4,8%. Nilai setoran itu tumbuh 3,1% secara neto dan 5,6% secara bruto ditopang aktivitas pertumbuhan ekonomi domestik.
Sektor konstruksi dan real estate dengan setoran Rp 53,85 triliun, atau tumbuh 8,4% neto dan 13,1% bruto dengan kontribusi 4,7%. Sektor informasi dan komunikasi senilai Rp 41,45 triliun dengan kontribusi 3,7%, angka ini tumbuh 9,9% neto dan 12,9% bruto.
Sedangkan jasa perusahaan Rp 41,26 triliun dengan kontribusi ke penerimaan pajak 3,7%, pertumbuhannya 8% neto dan 7,6% secara bruto.

